Laporan Dugaan Kecurangan Pernah Tak Diindahkan Bawaslu, Bambang Widjojanto: Penolakannya Prosedural

Bisnis.com,25 Mei 2019, 00:45 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendaftarkan gugatan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi/Bisnis-Jaffry

Bisnis.com, JAKARTA – Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melalui kuasa hukumnya secara resmi mendaftarkan gugatan hasil pemilihan karena terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM. Laporan serupa pernah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu dan tidak lanjutkan.

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak melanjutkan laporan hanya karena alasan prosedural.

“Itu sebabnya kami menjelaskan kembali karena penolakan yang didasarkan pada belum diperiksanya materi yang belum diajukan. Itu menyebabkan kerugian kami” katanya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jukat (24/5/2019).

Bambang menjelaskan bahwa mengerti alasan Bawaslu karena dia khawatir tidak sanggup menemukan kecurangan TSM itu.

“Contoh sistem IT [teknologi informasi] dari Komisi Pemilihan Umum bermasalah. Kalau Bawaslu tidak punya ahli IT, itu akan susah menerima. Jadi lebih baik tidak menerima,” jelasnya.

Saat mendaftarkan gugatan, tim hukum Prabowo-Sandi membawa 51 bukti. Ini akan bertambah lagi seiring berjalannya proses persidangan.

Bukti-bukti tersebut tidak dirinci lebih lanjut karena akan dijelaskan saat persidangan.

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi bagian penting dari upaya kami untuk mewujudkan penegakan hukum yang demokratis,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini