Bijak Sebelum Ajukan Pinjaman ke P2P Lending ala Do-It

Bisnis.com,25 Mei 2019, 04:40 WIB
Penulis: M. Taufikul Basari
Repro

Bisnis.com, JAKARTA – Pinjam-meminjam uang saat kebutuhan mendadak muncul sudah jadi kebiasaan bagi sebagian masyarakat. Namun, jika dahulu lebih sering meminjam ke saudara atau teman, kini orang dengan mudahnya meminjam via fintech peer to peer (P2P)lending.

Meminjam via P2P lending memang serba praktis, cepat, dan dengan nominal yang tidak terlalu besar. Namun, meminjam lewat P2P lending bukan tanpa risiko. Bahkan, beberapa waktu terakhir banyak bermunculan P2P lending tak terdaftar yang ‘memakan korban.’

Do-It, salah satu fintech P2P lending yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memberikan tip agar tidak terjebak pemberi pinjaman ilegal dan bermasalah di kemudian hari. Perlu bijak dan bertanggungjawab sebelum mengajukan pinjaman, sehingga masyarakat semakin produktif dan terhindar dari masalah keuangan.

“Sebelum meminjam, masyarakat harus memastikan perusahaan tersebut resmi terdaftar di OJK,” saran Kadi, Direktur Do-It, seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu (25/5/2019).

Kemudian, lanjutnya, nasabah  juga harus memahami batas biaya pinjaman adalah 0,8 persen per hari. Hal ini sejalan dengan aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang diumumkan pada Maret lalu.

Do-It sendiri menawarkan pinjaman dengan mengenakan biaya sebesar 0,8 persen per hari sesuai ketetapan tersebut. Menurunya, hal ini sejalan dengan komitmen untuk senantiasa patuh pada regulasi yang ditetapkan OJK maupun aturan dari AFPI serta visi untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia.

“Selain batas biaya pinjaman, kami selalu berupaya agar proses pinjaman di Do-It berlangsung transparan dan jelas, termasuk pemberian informasi hak dan kewajiban pengguna di awal,” lanjut Kadi.

Do-It sudah menetapkan consumer hotline, sehingga nasabah yang memiliki pertanyaan dan keluhan dapat langsung menghubungi. Meski berdampak pada penambahan biaya operasional, Do-It tetap lakukan demi kepentingan nasabah.

Kadi mengklaim bahwa langkah itu dilakukan sesuai komitmen untuk memberdayakan dan memajukan masyarakat, terutama kelompok masyarakat produktif yang belum tersentuh layanan keuangan.

“Kami ingin agar nasabah bisa terhindar dari masalah keuangan, maka itu dianjurkan agar seluruh pinjaman digunakan dengan bijak, sebaliknya kami juga berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang baik dan beretika termasuk penetapan biaya pinjaman, jangka waktu pelunasan, dan hal lain sesuai regulasi dan aturan yang berlaku,” katanya.

Do-It adalah perusahaan teknologi keuangan yang memanfaatkan teknologi artificial intelligence dan analisa big data dalam proses verifikasi data nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini