Tol Searah 24 Jam Batal, Bus Dapat Jalur Khusus Mudik

Bisnis.com,27 Mei 2019, 16:59 WIB
Penulis: Rivki Maulana
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah akhirnya urung menerapkan sistem satu arah (SSA) selama 24 jam di jalan tol Trans Jawa pada masa angkutan lebaran 2019. SSA akan diterapkan dengan periode waktu tertentu dan  dipadukan dengan contra flow guna mengakomodasi pergerakan angkutan bus.

Direktur Operasi PT Jasa Marga Tbk. Subakti Syukur mengatakan SSA akan dimulai di KM 69 jalan tol Jakarta-Cikampek hingga KM 263 jalan tol Pejagan-Pemalang. Sebelumnya, SSA direncanakan dimulai di KM 29 Jakarta-Cikampek hingga jalan tol Cikopo-Palimanan.

Dalam sistem ini, jalan tol hanya boleh dilewati kendaraan dari arah Jakarta menuju arah Timur seperti Jawa Tengah dan Jawa Barat pada 30 Mei hingga 2 Juni.

Skema yang akan diterapkan, operator menerapkan rekayasa lalu lintas contra flow mulai pukul 06.00-21.00 WIB sepanjang  KM 29 s.d KM 61 jalan tol Jakarta-Cikampek. Kemudian, SSA diterapkan  mulai KM 69 jalan tol Jakarta-Cikampek s.d KM 263 Brebes Barat pada pukul 09.00 — 21.00 WIB.

Adapun, untuk arus balik berlaku pada tanggal 8 Juni s.d 10 Juni 2019 dengan skema lalu lintas  contraflow Km 61 s.d Km 29 jalan tol Jakarta-Cikampek. Selanjutnya  diberlakukan  SSA  mulai KM 263 Brebes s.d KM 69 Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada pukul 14.00 — 22.00 WIB.

Subakti menerangkan, perubahan rencana itu diputuskan seiring saran dan aspirasi para pemangku kepentingan. "Bus nanti akan mendapat jalur khusus. Dari Jomin dia bisa masuk tol [Jakarta-Cikampek] agar bisa lebih cepat tiba di Jakarta. Kami sudah koordinasi dengan Koorlantas dan Ditlantas Jabar," jelas Subekti di Jakarta, Senin (27/5/2019).

Sebelumnya, Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia atau IPOMI memprotes rencana penerapan SSA. Dalam surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo, IPOMI menilai, penerapan SSA akan membuat pergerakan bus terhambat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Rochmad Purboyo
Terkini