Beralih Kewenangan, Lima Perda di Jateng Resmi Dicabut

Bisnis.com,27 Mei 2019, 20:37 WIB
Penulis: Alif Nazzala Rizqi
: Gubernur Ganjar Pranowo bersama pimpinan DPRD Jateng seusai Penetapan Rancangan Keputusan DPRD Provinsi Jateng tentang Persetujuan Raperda Usul Prakarsa (Bapemperda) Menjadi Prakarsa DPRD.

Bisnis.com, SEMARANG - Lima Peraturan Daerah (Perda) resmi dicabut dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jateng, Senin (27/5/2019).

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan pencabutan Perda tersebut sebagai respon perkembangan serta perubahan kewenangan.

Pencabutan Perda tersebut diprakarsai Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Sri Wahyuni, anggota Bapemperda mengatakan berdasarkan kajian Bapemperda ada lima Perda yang dicabut karena adanya perubahan kewenangan pemerintah daerah. 

"Maka harus dilakukan penyesuaian agar tidak terjadi kerancuan peraturan. Karena beberapa hal mengalami pergantian kewenangan, baik ke pusat maupun daerah," katanya. 

Lima Perda tersebut adalah Perda no 6 tahun 1995 tentang pemeriksaan ternak di Jateng. Perda no 12 tahun 2003 tentang tuntutan perbendaharaan ganti rugi keuangan dan barang daerah.

Perda 15 tahun 2003, tentang tata cara penghapusan piutang pajak daerah dan retribusi daerah. Perda 8 tahun 2010 tentang pengelolaan panas bumi di Jateng dan Perda 1 tahun 2012 tentang pengendalian Muatan angkutan barang di jalan. 

"Perda itu mengatakan timbangan kendaraan menjadi wewenang pusat dan itu perlu dicabut. Penetapan lokasi dan pengoperasian atau penutupan penimbang kendaraan bermotor saat ini telah beralih ke Pemerintah Pusat," ujarnya.

Bapemperda juga menyertakan catatan lain terkait pencabutan Perda tersebut. Untuk Perda no 6 tahun 1995 tentang pemeriksaan ternak di Jateng dicabut karena tidak sesuai dengan UU 28 nomor 2009. 

Sementara untuk Perda no 12 tahun 2003 tentang tuntutan perbendaharaan ganti rugi keuangan dan barang daerah, tidak lagi sesuai regulasi terkait, salah satunya Perda 5 tahun 2017 tentang pengelolaan barang daerah dan serta peraturan BPK nomor 3 tahun 2007 tentang tatacara penyelesaian ganti rugi. 

"Perda 15 tahun 2003, tentang tata cara penghapusan piutang pajak daerah dan retribusi daerah yang mengacu UU nomor 18 tahun 1997 juga dicabut dua-duanya. Untun Perda 8 tahun 2010 tentang pengelolaan panas bumi di Jateng, kewenangan yang tidak langsung merupakan kewenangan pemerintah pusat," tuturnya.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan perubahan atau pencabutan Perda tersebut memang harus segera dilakukan agar tidak ada tumpang tindih peraturan. Dia bersyukur, para anggota dewan langsung sigap menyikapi perubahan tersebut. 

 "Kami sangat senang karena dewan responsif dengan perubahan yang terjadi. Terutama karena peraturan di atasnya telah berganti maka yang di daerah harus diganti," katanya. (k28)

Keterangan foto : Gubernur Ganjar Pranowo bersama pimpinan DPRD Jateng seusai Penetapan Rancangan Keputusan DPRD Provinsi Jateng tentang Persetujuan Raperda Usul Prakarsa (Bapemperda) Menjadi Prakarsa DPRD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini