Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia berharap layanan industri perbankan dan financial technology atau fintech dapat menciptakan ekosistem digital yang menguntungkan masyarakat dalam berbagai sisi.
Salah satu strategi yang dilakukan oleh regulator di bidang sistem pembayaran tersebut adalah menyusun lima visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025. Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengatakan saat ini integrasi layanan antara bank dan fintech telah terjalin di antara beberapa pelaku industri tersebut.
Salah satu yang sudah mengimplementasikan kerja sama tersebut yakni BCA yang menggandeng Gopay untuk proses isi ulang.
"Seperti ini juga namanya open banking, sederhananya seperti colokan. Jadi, BCA membuka alirannya dan Gopay yang melakukan interaksi. Jadi sewaktu-waktu bisa saja BCA lepas colokan kalau tidak ada kerja sama lagi," katanya, Senin (27/5/2019).
Erwin berharap kerja sama seperti itu dapat semakin diperluas agar bank tidak ketinggalan dibandingkan dengan fintech. Demikian pula, sinergi diperlukan untuk menciptakan layanan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta memastikan dalam melakukan pengembangan-pengembangan SPI hingga 2025 mendatang, BI akan terus memperhatikan tiga komponen utama industri digital yakni pelaku usaha, otoritas, dan masyarakat.
"Hari ini dengan memperkenalkan QRIS [Quick Response Indonesia Standard] berarti kami telah menjembatani dari sisi pelaku industrinya. Besok Gubernur BI bersama Kementerian juga akan melanjutkan dari tahap otoritas," ujarnya.
Adapun, perincian dari 5 visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025 adalah sebagai berikut:
Pertama, BI mendukung integrasi ekonomi-keuangan digital nasional sehingga menjamin fungsi bank sentral dalam proses peredaran uang, kebijakan moneter, dan stabilitas sistem keuangan, serta mendukung inklusi keuangan.
Kedua, mendukung digitalisasi perbankan sebagai lembaga utama dalam ekonomi-keuangan digital melalui open-banking maupun pemanfaatan teknologi digital dan data dalam bisnis keuangan.
Ketiga, BI menjamin interlink antara perusahaan fintech dengan perbankan untuk menghindari risiko shadow banking melalui pengaturan teknologi digital (seperti Application Programming Interface/API), kerja sama bisnis, maupun kepemilikan perusahaan.
Keempat, BI menjamin keseimbangan antara inovasi dengan perlindungan konsumen, integritas dan stabilitas serta persaingan usaha yang sehat melalui penerapan Know Your Customer (KYC) & Anti-Money Laundering/Combating the Financing of Terrorism (AML/CFT), kewajiban keterbukaan untuk data/informasi/bisnis publik, dan penerapan reg-tech & sup-tech dalam kewajiban pelaporan, regulasi dan pengawasan.
Kelima, BI menjamin kepentingan nasional dalam ekonomi dan keuangan digital antar negara melalui kewajiban pemrosesan semua transaksi domestik di dalam negeri dan kerja sama penyelenggara asing dengan domestik, dengan memperhatikan prinsip resiprokal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel