Kadin Minta Pembebasan PPN Produk Perkebunan Segera Direalisasikan

Bisnis.com,27 Mei 2019, 16:36 WIB
Penulis: Juli Etha Ramaida Manalu
Kebun teh./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta agar Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa menerbitkan Peraturan Menteri tentang Pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% atas sejumlah komoditas perkebunan.

Penerbitan Peraturan Menteri terssebut diharap bisa menjadi alternatif sembari menanti terbitnya Peraturan Pemerintah yang melonggarkan atau menghapuskan pembebanan PPN 10% atas komoditas yangbtelah diajukan untuk dibebaskan pembayaran PPN nya yakni kakao, karet, kopi, dan teh.

"Alternatif lain sambil menunggu terbitnya PP, Ibu Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan [PMK] tentang Pembebasan PPN 10% bagi komoditi perkebunan yang diusulkan Dirjen Perkebunan hasil rapat 13 Mei 2019 di Ditjen Perkebunan," ujar Ketua Umum Kadin Rosan P Roeslani seperti dikutil dari salinan surat yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, Senin (27/5/2019).

Di samping mengajukan penerbitan PMK, Kadin juga mengusulkan agar revisi PP nomor 81/2015 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai bisa dilakukan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan harapan revisi bisa diselesaikan dalam waktu relatif pendek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bunga Citra Arum Nursyifani
Terkini