Bisnis.com, JAKARTA -- Tahapan Pemilu 2019 ternyata tak berhenti sampai penetapan hasil pemungutan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (21/5/2019).
Sejumlah proses masih harus dilalui peserta Pemilu sebelum ditetapkan secara resmi sebagai kandidat terpilih oleh penyelenggara.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU harus memberi kesempatan kepada peserta Pemilu untuk mengajukan gugatan sengketa. Waktu yang diberikan adalah 3 hari sejak penetapan hasil dibacakan.