Konten Premium

Kapan Tahapan Pemilu 2019 dan Sengketa di Dalamnya Usai?

Bisnis.com,28 Mei 2019, 15:41 WIB
Penulis: Lalu Rahadian
Menggugat Pesta Demokrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Tahapan Pemilu 2019 ternyata tak berhenti sampai penetapan hasil pemungutan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (21/5/2019).

Sejumlah proses masih harus dilalui peserta Pemilu sebelum ditetapkan secara resmi sebagai kandidat terpilih oleh penyelenggara.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU harus memberi kesempatan kepada peserta Pemilu untuk mengajukan gugatan sengketa. Waktu yang diberikan adalah 3 hari sejak penetapan hasil dibacakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini