Ditemukan 86 Kasus Pelanggaran UNBK SMP Tahun ini

Bisnis.com,28 Mei 2019, 17:19 WIB
Penulis: Ria Theresia Situmorang
Pelajar menunggu bisa diaksesnya server Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMP Muhammadiyah 11 Surabaya, Jawa Timur, Senin (23/4). Sebanyak 46 komputer peserta UNBK di tempat itu tidak dapat mengakses server sejak pukul 07.30 WIB sampai 08.45 WIB./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pada pelaksaaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun pelajaran 2018/2019, pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih saja mendapati pelanggaran yang dilakukan peserta dan pengawas. 

Meski begitu, Inspektur Jenderal Prof. Dr. Muchlis Rantoni Luddin, M.A  menyebutkan pihaknya menemukan angka pelanggaran yang relatif tidak signifikan.

"Dari aspek pengawasan kita menemukan ada pelanggaran-pelanggaran, walaupun kalau kita lihat angkanya tidak signifikan, hanya tidak ada isu kebocoran," ujarnya di Gedung Kementerian dan Kebudayaan, Jakarta Pusat pada Selasa (28/5/2019).

Dari jumlah peserta 3,5 juta siswa Sekolah Menengah Pertama dan 43.384 sekolah yang mengikuti UNBK, jumlah pelanggarannya di tahun 2019 mencapai 86 kasus. 

"Namun begitu hanya ada 55 kasus teridentifikasi. Jumlah pelanggar terbanyak di Jatim 28 peserta," sambungnya. 

Salah satu pelanggaran yang didapati Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah pelanggaran yang dilakukan sendiri oleh pihak sekolah yang di kawasan Sidoarjo, Jawa Timur. 

Dalam kasus tersebut, baik peserta maupun guru bidang studi bekerja sama menyelesaikan soal UNBK di ruangan yang berbeda dengan bantuan koneksi internet.

"Sanksi pesertanya nilainya nol dan pengawas dibebastugaskan dan tidak dapat bertugas selama kurun waktu tertentu," terangnya.

Berikutnya, hasil Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) untuk peserta Sekolah Menengah Pertama dan kesetaraannya tahun ajaran 2018/2019 sudah dirilis mulai dari 27 Mei 2019 hingga 28 Mei 2019 di sekolah peserta masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini