21 Alat Bantu Tangkap Ikan Ilegal Diamankan

Bisnis.com,28 Mei 2019, 13:54 WIB
Penulis: Juli Etha Ramaida Manalu
Salah satu rumpon ilegal ditertibkan di perairan Sulawesi Utara, perbatasan Indonesia- Filipina./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Sedikitnya 21 alat bantu penangkapan ikan yakni rumpon ilegal ditertibkan di perairan Sulawesi Utara, perbatasan Indonesia- Filipina.

Rumpon-rumpon yang ditertibkan tersebut dipasang di perairan Indonesia tanpa izin dan diduga kuat dimiliki oleh nelayan asing. Berdasarkan identitas yang didapati, rumpon-rumpon tersebut diduga kuat dimiliki oleh nelayan Filipina.

"Penertiban 7 rumpon dilakukan pada Sabtu (25/5/2019) dan 14 rumpon lainnya pada Minggu (26/5/2019) oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04  yang dinakhodai Capt. Eko Priyono," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman seperti dikutip dari keterangan pers, Selasa (28/5/2019).

Pemasangan rumpon oleh oknum warga Filipina di perairan Indonesia disinyalir untuk meningkatkan hasil tangkapan. Hal ini, kata Agus,  tentu dapat merugikan nelayan Indonesia karena ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon dan kemudian ditangkap oleh nelayan Filipina.  Selanjutnya rumpon-rumpon tersebut dibawa dan diserahkan ke Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara. 

Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bunga Citra Arum Nursyifani
Terkini