Tersangka Kasus Makar, Eggi Sudjana, Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jaksel

Bisnis.com,29 Mei 2019, 11:04 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Politikus PAN Eggi Sudjana (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019)./ANTARA-Jaya Kusuma
Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan tindak pidana makar Eggi Sudjana telah resmi mencabut gugatan praperadilan pada sidang gugatan praperadilan perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Gugatan praperadilan tersebut dilayangkan oleh tersangka Eggi Sudjana melalui kuasa hukumnya Pitra Romadoni Nasution dengan nomor gugatan 51/Pid.Pra/2019/PN.JAKSEL pada 10 Mei 2019 dalam rangka menggugat Polda Metro Jaya atas penetapan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus makar.
 
Pitra Romadoni Nasution mengajukan pencabutan gugatan praperadilan tersebut pada saat Hakim Tunggal Praperadilan Ratmoho membuka sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB.
 
"Kami mengajukan permohonan pencabutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tuturnya membacakan pencabutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).
 
Dia tidak menjelaskan alasan detail mencabut gugatan praperadilan kliennya itu. Pitra hanya berharap agar Hakim Tunggal Praperadilan mengabulkan permohonan Eggi Sudjana untuk mencabut gugatan tersebut.
 
"Kami mohon agar permohonan ini dipenuhi Hakim," katanya.
 
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Tunggal Praperadilan Ratmoho mengabulkan pihak Eggi Sudjana untuk mencabut gugatan praperadilan tersebut. Sehingga dengan demikian, pihak Eggi Sudjana menilai seluruh proses hukum yang telah menjerat dirinya dalam kasus makar sudah sesuai dengan prosedur penyidik.
 
"Dengan ini saya sebagai hakim tunggal menyatakan bahwa permohonan ini dikabulkan pada hari ini 29 Mei 2019," ujarnya.
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini