Penetapan Kivlan Zen Sebagai Tersangka Dinilai Terlalu Dipaksakan

Bisnis.com,29 Mei 2019, 11:47 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Bisnis.com,  JAKARTA -Penasihat Hukum Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Djudju Purwantoro, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana makar terlalu dipaksakan dan tidak ada bukti yang kuat.
 
Djudju mengatakan bahwa kliennya tidak memiliki rencana untuk menggulingkan pemerintahan lewat pernyataan merdeka dan lawan yang viral melalui media sosial. Dia berpandangan untuk menjerat seseorang dengan Pasal 107 atau Pasal 110 KUHP mengenai makar harus memenuhi sejumlah unsur seperti memiliki persenjataan dan rapat persiapan menggulingkan pemerintah.
 
"Tidak ada unsur itu semua pada Pak Kivlan Zen. Ini jelas sangat tendensius dan mengada-ada tim penyidik menetapkan tersangka kasus makar ini," tuturnya, Rabu (29/5/2019).
 
Dia mengakui dalam video viral tersebut kliennya juga sempat menyebut kata diskualifikasi. Namun, menurutnya kata diskualifikasi itu tidak melanggar apapun karena diatur di dalam UU Pemilu, ketika ada salah satu Paslon yang curang pada Pilpres 2019 kemarin.
 
"Jadi seharusnya jika ditemukan prosedur yang tidak sesuai bahkan melanggar hukum, maka dalam hal ini calon terpilih bisa saja didiskualifikasi dengan syarat dan ketentuan yang ada. Itu semua legal," katanya.
 
Kivlan Zen mendatangi Bareskrim Polri sekitar pukul 10.30 WIB, Rabu (29/5/2019), didampingi tim penasihat hukumnya.
Kivlan memprediksi bahwa dirinya akan dimintai keterangan mengenai pernyataan dirinya tentang kata "merdeka" dan "lawan" pada saat berada di wilayah Tebet Jakarta Selatan bersama Lieus Sungkharisma dan Permadi beberapa waktu lalu hingga viral di media sosial.
 
"Nanti saya akan menyampaikan apa adanya saja sesuai apa yang saya tahu waktu itu," tuturnya.
Kivlan mengaku sudah siap berkoordinasi dengan tim penyidik dan kooperatif menjawab semua apa yang ditanyakan tim penyidik Bareskrim Polri di ruang penyidikan. Bahkan, tersangka Kivlan juga mengaku sudah siap ditahan usai pemeriksaan hari ini.
 
"Sudah siap (ditahan). Semuanya akan kembali saya serahkan kepada penyidik dan negara. Kalau menurut penyidik saya harus begini, ya saya begini. Pokoknya saya akan jujur di dalam nanti," kata Kivlan Zen.
 
 
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini