Elektronifikasi Transaksi Daerah Perlu Payung Hukum Kuat

Bisnis.com,29 Mei 2019, 07:48 WIB
Penulis: Hadijah Alaydrus
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur di kantor Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (16/5/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Perluasan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah masih memerlukan penguatan landasan hukum melalui penerbitan peraturan Presiden terkait elektronifikasi transaksi Pemda.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan 33 provinsi, 198 pemerintah kabupaten dan 65 kota sudah memiliki aturan terkait dengan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.

Sisanya, sebanyak 25 kota dan 200 kabupaten masih membuat aturannya masing-masing.

"Pertama, nereka umumnya memang belum jelas sehingga perlu sosialisasi. Kedua tentu sebagai dasar itu masih merasa ini belum kuat betul," kata Perry dalam konferensi pers Rakorpusda BI, Selasa (28/05/2019).

Dia mengakui pemerintah daerah perlu pendalaman terkait detail teknis elektronifikasi transaksi. Selanjutnya, BI dan Kemendagri masih harus mendiskusikan landasan hukum yang kuat.

"Perlu diskusikan aturannya apakah perlu dari presiden. Tetapi, tetap harus ada petunjuk teknis," kata Perry.

Menurutnya, pemerintah daerah memerlukan landasan hukum yang kuat agar proses audit keuangan tetap sesuai aturan.

"Keraguan ini perlu diperjelas," ujarnya.

Sebelumnya, Perry mengungkapkan pemerintah telah mengeluarkan peraturan Mendagri (Permendagri) terkait dengan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah. 

Dari aturan tersebut, 12 pemerintah daerah telah menjalankan sistem elektronifikasi transaksinya. 

Melalui sistem elektronifikasi ini, 12 daerah tersebut mencatat 11 persen kenaikan rata-rata Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini karena adanya efisiensi penyaluran pengeluaran pemerintah daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Tegar Arief
Terkini