Bank Mitraniaga Beli Kembali Saham Minoritas di Atas Nilai Buku

Bisnis.com,29 Mei 2019, 17:12 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Karyawan melintas di dekat papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (27/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Mitraniaga Tbk. akan membeli kembali saham minoritas dengan harga di atas nilai pasar dan nilai ketentuan wajar. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi keinginan pemegang saham minoritas.

Emiten bersandi NAGA ini awalnya hendak membeli kembali saham minoritas seharga Rp267 per saham. Harga ini merupakan pembulatan rata-rata penutupan perdagangan 90 hari sebelum pengumuman ringkasan Rancangan Penggabungan.

Namun pada Rancangan Penggabungan PT Bank Agris Tbk. dan PT Bank Mitraniaga Tbk., perusahaan akan membeli saham minoritas dengan harga Rp409 per saham atau lebih tinggi 52,43%. Pemegang saham yang berhak atas harga tersebut adalah mereka yang tercatat oleh PT Ficomindo Buana Registrar pada 8 Mei 2019.

Sekretaris Perusahaan Mitraniaga Handry Husein menjelaskan bahwa pemegang saham minoritas tidak menyetujui penawaran harga awal. “Kami tidak mau merugikan pemegang saham minoritas, makanya kami akomodasi itu,” katanya kepada Bisnis, Selasa (28/5/2019).

Dia melanjutkan pembelian kembali saham minoritas juga dilakukan sesuai dengan Pasal 37 dan 62 UU Perseroan. Di dalamnya tertulis bahwa setiap pemegang saham berhak untuk meminta perseroan membeli kembali sahamnya dengan harga yang wajar jika pemegang saham tersebut tidak setuju dengan penggabungan yang diusulkan.

Saat ini saham NAGA yang dipegang oleh pemegang saham non-pengendali tercatat sebesar 445 juta yang mewakili 27,32% dari total modal ditempatkan dan disetor. Dengan asumsi pemegang saham nonpengendali memilih untuk tidak menjadi pemegang saham bank hasil penggabungan, NAGA diperkirakan harus menyediakan dana maksimal sebesar Rp44,49 miliar sebagai jumlah maksimum saham yang dapat dibeli kembali sesuai dengan ketentuan UU Perseroan dan POJK 30/2017.

Di dalam regulasi tersebut diatur bahwa dalam pembelian kembali saham sebanyak-banyaknya 10% dari modal ditempatkan dan disetor. Kemudian, perusahaan harus mengupayakan pihak ketiga untuk membeli kembali sisa saham yang tidak dapat dibeli kembali oleh NAGA. Terkait hal itu,  IBK, pemilik 71,7% saham NAGA ditunjuk menjadi pembeli siaga.

Adapun seperti diketahui, IBK hendak menggabungkan NAGA dengan Bank Agris. Berdasarkan keterbukaan informasi, penggabungan akan berlaku efektif pada 31 Juli 2019 dengan catatan seluruh proses sesuai ketentuan, termasuk perizinan dari otoritas telah rampung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farodilah Muqoddam
Terkini