Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Keuangan tahun 2018.
Audit terhadap laporan keuangan tahun 2018 dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Mirawati Sensi Idris (member firm of Moore Stephens International Limited).
Sementara itu, audit atas Laporan Pengelolaan Program tahun 2018 dilakukan oleh KAP Razikun Tarko Sunaryo, di mana BPJSTK mendapat predikat asuransi sesuai dengan (“comply with”) kriteria yang berlaku pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2013.
Direktur Keuangan BPJSTK Evi Afiatin menyampaikan, dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Kamis (30/5/2019), dari indikator utama kinerja badan hukum publik tersebut dan Dana Jaminan Sosial (DJS) Ketenagakerjaan 2018 yang digunakan untuk memberikan manfaat terbaik bagi peserta, telah tercapai di atas target yang telah ditetapkan.
Sepanjang 2018,BPJS Ketenagakerjaan berhasil menghimpun iuran sebesar Rp65,1 triliun. Dana tersebut dihimpun dari 50,57 juta pekerja telah terdaftar sebagai peserta BPJSTK, dengan 30,46 juta tenaga kerja peserta aktif dan sekitar 560.730 pemberi kerja aktif.
Dari sisi aset, BPJSTK mengelola Rp359,4 triliun DJS, naik 15 persen secara year-on-year (yoy).
"Jika ditambah dengan aset badan dari BPJSTK sebesar Rp14,9 triliun, maka sampai pengujung 2018, secara total, BPJSTK mengelola aset sebesar Rp374,3 triliun," ucapnya.
Dari total aset tersebut, sebesar Rp364,9 triliun telah diinvestasikan dengan menghasilkan pendapatan investasi yang direalisasikan sebesar Rp27,3 triliun untuk memberikan imbal hasil kepada peserta Jaminan Hari Tua (JHT), sebesar 6,26 persen. Angka itu disebut 1,07 persen lebih tinggi dari bunga deposito rata-rata perbankan pemerintah yang sebesar 5,19 persen.
Meski demikian, BPJSTK cukup terbantu adanya aturan yang membebaskan pajak sebesar 20 persen dari hasil pengembangan investasi DJS di BPJSTK. Hal tersebut membuat imbal hasil yang dihasilkan lebih tinggi 2,11 persen dari bunga deposito di perbankan.
Selain itu, sepanjang 2018, BPJSTK telah membayarkan klaim atau pembayaran jaminan sebesar Rp27,6 triliun kepada 2,16 juta peserta. Pembayaran klaim itu diklaim diikuti oleh peningkatan kepuasan pelanggan.
"Tingkat kepuasan pelanggan berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh pihak independen yaitu sebesar 92,6 persen, atau meningkat 1,9 persen dari 2017 yang sebesar 90,71 persen," papar Evi.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menuturkan banyak tantangan dari lingkungan eksternal, seperti kondisi pasar modal yang kurang kondusif pada tahun lalu.
Pada awal 2018, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menunjukkan performa yang memukau dan bahkan mencetak rekor tertinggi di level 6.660. Namun, capaian tersebut tak bertahan lama dan IHSG harus rela tertahan di posisi 5.700 pada Mei-Oktober 2018.
Di sisi lain, dampak perang dagang AS-China juga berpengaruh pada investasi dalam negeri, yang pada akhirnya menghambat BPJSTK untuk memperoleh pendapatan yang lebih tinggi.
"Namun, kami dapat menjalankan semua tugas yang diamanatkan kepada BPJSTK, baik dari sisi kepesertaan, pelayanan maupun pengelolaan dana. Pencapaian indikator-indikator kesehatan keuangan DJS dan badan BPJSTK juga dalam kondisi baik, sesuai yang ditetapkan regulasi. Bahkan, aset DJS dan badan BPJS terus tumbuh," terangnya.
Pada 2018, BPJSTK juga mendapat penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga dengan sistem pengendalian gratifikasi terbaik. Selain itu, ada 14 penghargaan lain yang juga diraih oleh BPJSTK dari berbagai lembaga, salah satunya penghargaan Sustainability Report dari National Center of Sustainability Reporting (NCSR).
Dalam memastikan tercapainya universal coverage, BPJSTK juga melakukan beberapa cara untuk melindungi para pekerja, baik di sektor formal atau Penerima Upah (PU), informal atau pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), serta pekerja rentan dan pekerja migran.
Agus menambahkan salah satu fokus BPJSTK adalah meningkatkan cakupan kepesertaan di sektor informal yang masih memiliki gap yang cukup besar dibanding sektor pekerja lainnya.
"Kami merupakan badan hukum publik yang mengutamakan pengelolaan dana yang bersih dan akuntabel. Predikat WTP dari kantor akuntan yang independen merupakan indikasi bahwa pengelolaan keuangan telah dilakukan sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel