Ini Kewajiban Upacara Hari Lahir Pancasila bagi ASN yang Mudik

Bisnis.com,31 Mei 2019, 12:02 WIB
Penulis: Lalu Rahadian
Aparatur sipil negara berfoto bersama seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Monas, Jakarta, Rabu (29/11/2017)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah tak melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah mudik untuk mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila di luar kantor tempatnya bekerja, dengan syarat tertentu.

Pasalnya, Hari Lahir Pancasila kali ini jatuh pada Sabtu (1/6/2019), yang merupakan hari libur menjelang Idulfitri.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mudzakir mengatakan pada prinsipnya, pemerintah tidak melarang ASN mengikuti upacara di kantor non tempatnya bekerja. Tetapi, keikutsertaan ASN dalam upacara memperingati Hari Lahir Pancasila di luar kantornya harus dibuktikan dengan foto.

"Secara prinsip yang penting instansi adakan upacara dan PNS wajib upacara. Tiap Kementerian dan Lembaga (K/L) akan atur. Kemenpan-RB memperbolehkan pegawainya yang sudah mudik untuk upacara di instansi pemerintah di daerah dengan mengirim bukti foto," terangnya dalam pesan tertulis kepada wartawan, Jumat (31/5).

Pemerintah memang mewajibkan PNS untuk mengikuti upacara saat Hari Lahir Pancasila. Akan ada sanksi pelanggaran disiplin yang diberikan jika ASN tidak berupacara, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Kemenpan-RB atur demikian [upacara di daerah] untuk pegawainya," lanjut Mudzakir.

Tanggapan Mudzakir sejalan dengan usul Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Menurut Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrulloh, pemerintah seharusnya memberi kelonggaran bagi ASN agar boleh mengikuti upacara di lokasi manapun pada akhir pekan mendatang.

Usul itu muncul karena peringatan Hari Lahir Pancasila tahun ini jatuh saat cuti bersama menjelang Idulfitri sudah dimulai.

"Mohon diizinkan mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila itu tidak harus di kantornya tapi bisa di manapun. Misalnya, pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sudah pulang kampung agar dibolehkan mengikuti upacara di kampungnya masing-masing," ucapnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (29/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini