Soal Maskapai Asing di Rute Domestik, Ini 3 Syarat dari Menhub

Bisnis.com,03 Jun 2019, 19:02 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan mematangkan tiga pertimbangan utama terkait dengan wacana memasukkan maskapai asing pada rute domestik.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, hingga saat ini belum ada maskapai asing yang secara spesifik mengungkapkan minatnya untuk beroperasi di pasar dalam negeri. Namun, lazimnya dalam investasi apabila ada yang menawarkan maka ada yang berminat.
 
"Dalam kajian ini kami akan lakukan secara cermat untuk asas cabotage, [aspek] safety, dan pemerataan rute," kata Budi, Senin (3/6/2019).
 
Dia menjelaskan dalam asas cabotage, maskapai asing wajib menggandeng perusahaan dalam negeri untuk bisa beroperasi di Tanah Air. Selanjutnya, kepemilikan saham mayoritas harus berada di perusahaan dalam negeri minimal 51 persen.
 
Selanjutnya, maskapai asing harus memenuhi aturan soal keselamatan, salah satunya adalah terkait dengan umur pesawat yang akan dioperasikan. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 7/2016, pesawat yang pertama kali didaftarkan di Indonesia adalah berusia maksimal 10 tahun.
 
Poin terakhir adalah soal pemerataan rute penerbangan. Maskapai tidak hanya mendapatkan izin rute penerbangan gemuk, tetapi juga harus melayani rute penerbangan perintis.
 
"Saya mesti matangkan regulasinya. Setelah Lebaran baru ada hal yang dilakukan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Tegar Arief
Terkini