Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan mekanisme penutupan operasional PT Bank Rabobank Indonesia International (RII) terus berlanjut dan telah menyampaikan izin secara lisan kepada otoritas.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana mengatakan bahwa skema penutupan operasional tersebut terdiri dari beberapa tahap.
"Untuk tahap pertama, bank akan menaruh duit di Bank Indonesia dan itu sudah dilakukan tapi saya lupa jumlahnya. Kedua dia menutup beberapa cabangnya dulu sampai nanti seluruh cabangnya tutup semua baru selesai. Butuh waktu sekitar setahunan untuk prosesnya," katanya.
Hal ini disampaikan Heru ketika ditemui di sela-sela acara halalbihalal di kediaman Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah, di Jakarta, Kamis (6/6/2019).
Dia menjelaskan, penempatan dana di bank sentral tersebut bertujuan untuk menalangi pelunasan kewajiban bank kepada para nasabah yang memiliki dana pihak ketiga di perseroan.
Selain itu, Rabobank juga dapat mencari bank mitra dari kelompok bank pemerintah yang dapat didatangi nasabah perseroan saat proses penarikan dana pihak ketiga.
Menurut Heru, saat ini manajemen bank Rabobank masih belum mengajukan izin secara formal terkait penghentian operasional di Indonesia.
"Untuk sekarang belum, nanti mereka akan datang ke kita. Tapi managing director Rabobank dari Belanda sudah datang ke saya untuk minta izin bahwa operasional usahanyanya di Indonesia tidak akan dilanjutkan karena beberapa alasan. Jadi izin lisan sudah ada," katanya.
Alasan penghentian operasional yang disampaikan, kata Heru, yakni karena Rabobank akan mengubah model bisnis dari orientasi ritel menjadi lebih berorientasi ke segmen korporasi.
"Karena dia mau mengubah model bisnisnya sehingga di beberapa negara dia tutup, termasuk di Indonesia supaya lebih efisien. Tapi prosesnya itu saya kira akan berjalan lancar dan saya kira tidak akan menimbulkan guncangan apa-apa."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel