Muncul Petisi Online Minta Cabut Status WNI Rizieq Shihab

Bisnis.com,07 Jun 2019, 12:25 WIB
Penulis: JIBI
Habib Rizieq Shihab (tengah) ketika tiba di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, dalam rangka menghadiri pengajian di Masjid Agung Sunan Ampel dengan tema Merajut Ukhuwah Menegakkan Syariah Dalam Bingkai NKRI, Selasa (11/4/2017)./ANTARA FOTO-Umarul Faruq

Bisnis.com, JAKARTA -- Petisi online terkait Front Pembela Islam (FPI) kembali muncul di laman Change.org, kali ini dengan judul "Cabut Status WNI Rizieq Shihab".

Dilansir dari Tempo, Jumat (7/6/2019), Imam Besar FPI itu masih berada di Arab Saudi sejak penetapannya sebagai tersangka kasus pornografi pada 2017. Adapun penyidikannya telah dihentikan pada tahun lalu.

Petisi yang dibuat oleh 7inta Putih itu ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto. Isinya mengaitkan Rizieq sebagai pihak yang bertanggung jawab atas segala provokasi hasil Pemilu 2019.

"Jika kita hanya berteriak Bubarkan FPI, Saya rasa belum cukup, karena Rizieq Shihab pasti akan membentuk Ormas lainnya dengan nama yang berbeda, namun berperilaku sama," demikian sebagian bunyi petisi itu.

Petisi ini dibuat pada 17 Mei 2019 dan hingga Jumat (7/6) pagi sudah ditandatangani oleh 68.720 warganet.

Sebelumnya, sudah ada empat petisi terkait FPI, tepatnya mengenai perpanjangan izin organisasi masyarakat (ormas) itu di Indonesia. Dari empat petisi tersebut, 2 di antaranya menolak perpanjangan dan 2 lainnya mendukung perpanjangan izin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini