ASN Dilarang Tambah Hari Libur Lebaran, Sanksi Tegas Disiapkan

Bisnis.com,08 Jun 2019, 14:53 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi - Aparatur Sipil Negara (ASN)/Antara

Bisnis.com, PONTIANAK - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Uray Tajudin mengingatkan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menambah libur Lebaran dari jadwal cuti bersama Idulfitri 1440 H yang sudah ditentukan.

“Saya mengingatkan seluruh ASN untuk tidak ada lagi yang menambah masa libur Lebaran. Hal itu karena waktu libur yang sudah ditetapkan pemerintah sudah sangat cukup untuk berkumpul dengan keluarga,” ujar Uray Tajuudin di Sambas, Sabtu (8/6/2019).

Dia menjelaskan, ASN akan kembali masuk kerja pada Senin (10/6). Menurutnya jika ditemukan ASN menambah libur maka akan ditindak tegas sebagaimana ketentuan yang sudah ada. "Bagi yang tidak mengindahkan imbauan tersebut, maka akan ada sanksi tegas bagi ASN yang melanggar," papar dia.

Menurutnya, pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran dipastikan akan dilakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan ASN masuk atau tidak. Sidak, menurutnya, sesuai dengan imbauan Menpan RB.

“Kembali, libur yang telah ditetapkan sudah cukup panjang. Untuk itulah pada hari pertama masuk kerja, seluruh ASN harus disiplin masuk kerja. Dan di hari pertama masuk kerja kita langsung melaksanakan apel gabungan dan langsung melakukan absen,” tegasnya.

Menurut Uray Tajudin, walaupun ada libur Lebaran, dia memastikan pelayanan publik di Kabupaten Sambas tetap berjalan. Dia mencontohkan pelayanan kesehatan yang telah disiapkan, tetap berjalan dan tetap siaga selama 24 jam walaupun selama libur Lebaran.

"Untuk Puskesmas rawat inap yang berada di wilayah Kabupaten Sambas, juga harus tetap buka melayani masyarakat," ucapnya.

Dia berharap ASN yang melayani masyarakat saat libur untuk terus maksimal dengan layanan terbaik. "Semoga pengabdian dan semangat kerja yang maksimal dengan pelayanan terbaik menjadi amal ibadah kita. Mari kita berbuat untuk rakyat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini