Mantan Kapolda Metro Jaya Jadi Tersangka Kasus Makar

Bisnis.com,10 Jun 2019, 14:04 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono (tengah) menunjukkan barang bukti rekaman percakapan berikut tersangka pelaku berinisial MIK (kiri) saat konferensi pers terkait penangkapan penyebar hoaks atau berita bohong tujuh kontainer surat suara tercoblos di Polda Metro Jaya, Jumat (11/1/2019)./ANTARA-Rachel Aritonang

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) M Sofjan Jacoeb sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana makar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penetapan tersangka eks Kapolda Metro Jaya tahun 2001 tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana makar. Menurutnya, penetapan tersangka itu dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya setelah perkara itu dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Iya benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini awalnya dari pihak Bareskrim Polri dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," tuturnya, Senin (10/6/2019).

Namun, Argo tidak menjelaskan lebih detail kapan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan M. Sofjan Jacoeb sebagai tersangka. Argo hanya menjelaskan penetapan tersangka itu tidak lama dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan perkara itu ke Polda Metro Jaya.

"Setelah dilimpahkan dari Bareskrim ya," katanya.

Sebelumnya, mantan Kapolda Metro Jaya tersebut bersama sejumlah tokoh lain telah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana makar sebelum aksi 21-22 Mei digelar hingga berujung chaos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini