Mudik Lebaran 2020, Berhenti di Bahu Jalan Langsung Ditilang

Bisnis.com,10 Jun 2019, 17:29 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Kendaraan arus balik Lebaran merayap diruas tol Cikampek, Jawa Barat, Sabtu (8/5). Kemacetan tersebut akibat meningkatnya volume kendaraan serta pertemuan arus kendaraan dengan ruas tol Cikampek di kilometer 66. Untuk mengurai kemacetan pihak kepolisian memberlakukan satu arah (oneway)./JIBI/Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA  — Kementerian Perhubungan berencana meregulasi kebijakan satu arah atau one way selama periode Angkutan Lebara 2020, sebagai evaluasi atas pelaksanaan one way tahun ini.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan pihaknya akan mempertimbangkan meregulasi kebijakan satu arah selama Angkutan Lebaran periode mendatang. Dengan demikian, pelaksanaannya bersifat kaku dan tidak berubah selama pelaksanaan di lapangan.

"Dengan melihat seperti saat ini, saya sudah diskusi dengan Kepala Korlantas Polri bisa jadi untuk tahun depan itu nanti dibuat regulasinya sehingga memaksa orang untuk one way kita untuk 2 hari saja, tidak dinamis, karena kalau dinamis kasian polisi," tuturnya, seusai menghadiri halalbihalal di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Dia menjelaskan one way saat ini bersifat dinamis, bergantung dengan diskresi Kepolisian dan situasi di lapangan. Kondisi tersebut membuatnya iba terhadap petugas di lapangan.

“Di saat tertentu mungkin kami lakukan one way, terus menyiapkannya itu kan panjang, mulai dari persiapan sampai dengan pelaksanaan itu bisa sampai 1,5 jam," tambahnya.

Dengan membuat jadwal baku one way tersebut, masyarakat dipaksa berkendara pada waktu tertentu di jalur tersebut satu arah. Setelah diberlakukan, sisa waktu periode angkutan Lebaran berjalan normal dua arah.

"Tapi kalo ternyata di 2 hari itu tidak banyak diminati, memang yang normal kita harus perbaiki lagi," imbuhnya.

Adapun dengan regulasi tersebut artinya pengawasan harus lebih ketat, terutama bagi masyarakat yang berhenti di bahu jalan tol, sanksinya berupa tilang. Dia menjelaskan bentuk aturannya dapat berupa peraturan menteri perhubungan (PM).

"Tahun depan mungkin, makanya nanti coba kami evaluasi, kaji, kalau Pak Menteri setuju dengan itu ya kami buat, tapi tahun depan kalau bisa dengan peraturan menteri terkait masalah pembatasan angkutan barang dan juga manajemen lalu lintas di tol," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Demis Rizky Gosta
Terkini