Facebook, Twitter, Instagram, dan WhatsApp Tak Akan Diperlambat Saat Pengumuman Hasil Gugatan Pilpres

Bisnis.com,11 Jun 2019, 06:42 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto (kiri) berjalan untuk memberikan keterangan kepada media di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (10/6/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA – Pembacaan putusan gugatan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dengan hasil penghitungan suara pemilihan presiden dijadwal paling lambat 28 Juni. Kemungkinan aksi akan terjadi lagi.

Menteri Koodinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan bahwa pemerintah kemungkinan tidak akan membatasi jaringan media sosial.

“Insyaallah, tidak ada. Tapi juga kita mengimbau ke masyarakat jangan sampai membiarkan berita-berita yang negatif yang kemudian menyerang opini publik itu kita biarkan,” katanya di Gedung Menko Polhukam, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Sebelumnya pada aksi 21 dan 22 Mei lalu pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika membatasi jaringan untuk beberapa media sosial.

Saat itu Facebook, Twitter, Instagram, WhatsApp, dan YouTube diperlambat untuk mengunggah dan mengunduh foto serta video.

Wiranto menjelaskan bahwa pembatasan itu bermaksud untuk mencegah cepat beredarnya berita bohong sehingga mengacaukan opini publik.

“Itu kan juga membuat tidak nyaman dan tidak aman dan memprovokasi masyarakat untuk berbuat sesuatu yang negatif,” jelasnya.

Oleh karena itu, Wiranto berharap tidak ada kerusuhan jika ada aksi pada 28 Juni nanti. Prabowo-Sandi juga diminta menerima setiap putusan yang dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK).

Di sisi lain pemerintah juga bakal mengantisipasi penggerakan massa dari luar Jakarta.

“Bagaimana kita mencoba untuk melakukan suatu pencegahan pengaliran massa ke Jakarta. Itu juga kita lakukan dalam rangka pengamanan Jakarta, ya. Itu terus menerus,” ucap Wiranto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini