17 ASN Muba Terancam Sanksi Disiplin dan Pemotongan TPP 

Bisnis.com,11 Jun 2019, 16:17 WIB
Penulis: Dinda Wulandari
Ilustrasi-Menpan dan Reformasi Birokrasi Syafruddin memberi penjelasan perihal sanksi untuk ASN yang bolos pascalibur Lebaran, Senin (10/6/2019). JIBI/Bisnis/Lalu Rahadian

Bisnis.com, PALEMBANG -- Sebanyak 17 aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, diketahui tidak masuk kerja tanpa keterangan pascacuti bersama Idulfitri 1440 Hijriah.

Akibatnya, belasan ASN tersebut bakal menerima sanksi yakni pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP).

"Berdasarkan hasil absensi langsung terdapat 17 ASN yang bolos saat hari pertama kerja kemarin dari total 7.398 ASN/PNS di Muba,” ujar  Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muba, Sunaryo, Selasa (11/6/2019).

Selain ASN yang bolos, Sunaryo,  menambahkan pihaknya juga mencatat terdapat 71 ASN yang tidak mengikuti apel pagi, dengan alasan 15 orang ASN cuti melahirkan, 11 orang ASN izin, dan 18 orang ASN yang sedang menjalani dinas luar yakni bertugas di posko bersama lebaran tahun 2019 di wilayah Muba.

“Bagi ASN yang membolos, tentunya akan diberikan sanksi tegas  kepada Abdi Negara yang membandel mengacu  PP 53 tahun 2010 Tentang Disiplin PNS,” jelas Sunaryo.

Sementara itu, Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin menegaskan bagi ASN yang tidak hadir diberikan hukuman sesuai aturan yang berlaku.

“Karena mereka telah diberikan libur bersama berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 13/2019 tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2019. Yang pasti sanksi tegas kita berikan bisa dengan pengurangan TPP,” ujar Dodi.

Sementara itu Sekretaris Daerah Sumsel Nasrun Umar mengatakan Pemprov Sumsel juga menindak tegas ASN yang tidak disiplin masuk kerja di hari pertama setelah cuti bersama.

“Saya sudah instruksikan kepada Kepala BKD dan Kasat Pol PP Provinsi Sumsel untuk tidak segan-segan menerapkan PP 53 Tahun 2010 bagi ASN yang masih kedapatan mangkir masuk kerja. Saya sudah terbitkan Surat Peringatan (SP) 1 bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan,” kata Nasrun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini