Jusuf Kalla: Realisasi Pertemuan Jokowi-Prabowo Lebh Mudah setelah Putusan MK

Bisnis.com,12 Jun 2019, 06:57 WIB
Penulis: JIBI
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) bersiap memimpin Kabinet Paripurna tentang ketersediaan anggaran dan pagu indikatif 2020 di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/4/2019)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan rencana pertemuan antara calon presiden inkumben, Joko Widodo atau Jokowi, dan calon presiden nomor 02, Prabowo Subianto, akan lebih mudah direalisasikan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya yakin setelah MK itu memutuskan apa pun, kedua belah pihak menerimanya. Nah, kalau sudah selesai itu, rekonsiliasi itu akan lebih mudah. Saya yakin akan terjadi rekonsiliasi itu," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

JK menuturkan Jokowi dan Prabowo sebetulnya bisa bertemu kapan saja. Namun, pertemuan itu belum juga terjadi karena masalah waktu.

"Pak Prabowo dengan baik membawa (hasil pengumuman Pilpres) itu ke MK. Itu kan suatu solusi demokratis, konstitusional. Ya, kita menunggu hasil MK itu lah," ujarnya.

Gugatan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 02, Prabowo-Sandiaga, diajukan ke MK setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pasangan nomor 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019. Pengumuman itu diikuti demonstrasi pendukung Prabowo yang memicu kerusuhan.

Tim hukum Prabowo-Sandi telah menyerahkan puluhan alat bukti ke MK pada 24 Mei 2019. Selanjutnya, MK akan melakukan verifikasi dokumen, kemudian dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi pada 11 Juni. Setelah itu, pada 14 Juni 2019 berkas akan diperiksa pendahuluan dalam sidang perdana Hakim MK. Dalam sidang itu sekaligus dilakukan penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan.

Pada periode 17 - 24 Juni 2019 akan dilakukan pemeriksaan persidangan gugatan Prabowo-Sandi. Setelah proses pemeriksaan selesai, pada 25 Juni-27 Juni 2019, MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim. Berdasarkan ketentuan, penanganan sengketa pilpres di MK dibatasi selama 14 hari.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini