Tersangka Pengancam Presiden Jokowi dan Ledakan Asrama Brimob Ditahan

Bisnis.com,12 Jun 2019, 15:51 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka berinisial YY yang telah mengancam meledakkan asrama Brimob Polri dan mengancam Presiden Jokowi pada Selasa 11 Juni 2019 pukul 11.45 WIB di Tapos, Depok.
 
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya bukan melalui media sosial, tetapi pada rrup Whatsapp dengan nama Silaturahmi. 
 
Menurutnya, grup Whatsapp tersebut merupakan grup pendukung salah satu pasangan capres pada Pilpres 2019 kemarin yang berisi 192 nomor akun Whatsapp dan tersangka YY merupakan admin grup tersebut.
 
"Kepada penyidik, tersangka YY ini mengaku hanya termotivasi untuk menuliskan kalimat ancaman itu. Dia mengaku hanya ingin mencari nama, pamor dan ingin dikenal sebagai pendukung militan dari salah satu Paslon Capres 2019," tuturnya, Rabu (12/6).
 
Selain melakukan pengancaman tersebut, menurut Asep, tersangka juga sempat datang ke Rumah Aspirasi dan Posko Medis pendukung salah satu paslon Capres 2019 dan mengaku ingin menjadi relawan, serta pelaku ikut dalam aksi di Bawaslu beberapa waktu lalu.
 
"Tersangka danag ke Rumas Aspirasi itu pada 21 Mei 2019 pukul 08.00 WIB dengan maksud ingin menjadi relawan," katanya.
 
Dari tangan tersangka, Polisi menyita 1 unit ponsel pintar dan simcard yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya di Grup Whatsapp dengan nama Silaturahmi itu.
 
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 45 huruf B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)  dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
 
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 6 atau Pasal 12 huruf A atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman paling ringan 5 tahun penjara.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini