Regulasi PAYDI, Syarat Aktuaris Dinilai Wajib

Bisnis.com,12 Jun 2019, 20:19 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana

Bisnis.com, JAKARTA – Kewajiban adanya ahli aktuaris sebagai salah satu syarat dalam draf rancangan Surat Edara Otoritas Jasa Keuangan tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) dinilai menjadi hal wajar.

Fauzi Arfan, Ketua Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), mengatakan PAYDI merupakan produk dengan kharakter liabilitas berjangka panjang, seperti produk-produk unit-linked yang dipasarkan asuransi jiwa saat ini. Oleh karena itu, jelasnya, dibutuhkan perhitungan aktuaria yang tepat bagi produk tersebut.

“Saya rasa wajar, [regulasi itu mensyaratkan ahli aktuaris],” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (12/6/2019).

Fauzi mengatakan kehadiran aktuaris dan ahli investasi untuk PAYDI merupakan hal penting. Syarat itu, jelasnya, juga dibutuhkan untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen jasa asuransi.

“Saya 1.000% setuju, jika ada aturan yang membolehkan general insurance menjual PAYDI, maka untuk melindungi masyarakat tentunya harus didampingi profesional yang cukup, di antaranya aktuaris dan fund investment manager.”

Seperti diketahui, OJK mempublikasikan draf rancangan SE OJK tersebut pada bulan lalu untuk meminta tanggapan dari publik hingga 17 Mei 2019.

Rancangan regulasi itu memuat kriteria perusahaan yang dapat memasarkan produk tersebut, antara lain perusahaan atau unit Syariah pada perusahaan harus memiliki aktuaris perusahaan dengan kualifikasi fellow yang diakui persatuan aktuaris di Indonesia.

Di samping itu, regulasi itu mensyaratkan perusahaan memiliki tenaga ahli bidang investasi yang telah lulus ujian sebagai wakil manajer investasi dan telah berpengalaman di bidang pengelolaan investasi paling kurang selama 3 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggi Oktarinda
Terkini