Pemkot Bandung Akan Perketat Aturan Peredaran Minol

Bisnis.com,12 Jun 2019, 10:23 WIB
Penulis: Dea Andriyawan
Bisnis.com, BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memperketat regulasi tentang peredaran minuman beralkohol (minol). Untuk itu, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana akan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung.
 
Yana mengaku prihatin dengan banyaknya peredaran minuman beralkohol yang marak ditemukan di Kota Bandung. Terlebih, puluhan ribu miras disita selama bulan Ramadan kemarin.
 
Yana pun ingin Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol dievaluasi dan ditingkatkan kapasitasnya. Hal ini juga merupakan usulan dari Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Irman Sugema.
 
“Perda ini sudah mengatur zonasinya, di mana saja yang boleh, usianya, sudah diatur dengan ketat. Tapi ternyata tadi jumlah yang dimusnahkan cukup besar, jadi masih cukup tinggi peredarannya. Dengan kejadian ini, nanti pemerintah kota mengatur peredaran ini lebih ketat,” ungkapnya, Rabu (12/6).
 
Hal itu akan diupayakan mengingat dampak dari minuman beralkohol ini cukup mengkhawatirkan. Penggunaan minol bisa memicu tindakan kriminalitas lainnya.
 
“Perda kita lebih mengatur lebih ketat peredaran minuman beralkohol ini karena minuman ini bisa jadi pemicu kelompok masyarakat melakukan tindakan kejahatan,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini