STRATEGI EKONOMI 2020: Kendorkan Konsumsi, Gencarkan Investasi

Bisnis.com,12 Jun 2019, 17:51 WIB
Penulis: Hadijah Alaydrus
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) didampingi Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro (kanan) dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kiri) menyampaikan pandangannya saat mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Investasi menjadi senjata utama pemerintah untuk merealisasikan target pertumbuhan ekonomi 5,3 persen-5,6 persen dalam kerangka makro ekonomi 2020.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Bambang PS Brodjonegoro menuturkan, jika Indonesia hanya bergantung pada konsumsi rumah tangga, pertumbuhannya sudah stagnan di kisaran 5 persen-5,2 persen.

"Yang susah dicapai secara konsisten adalah pertumbuhan investasi di atas 7 persen dan itu dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi antara 5,3 persen-5,6 persen," ungkap Bambang di dalam rapat kerja Badan Anggaran DPR RI, Selasa (12/06/2019).

Saat ini, dia melihat kendala bagi investasi langsung tumbuh di kisaran 7 persen disebabkan oleh dua hal. Pertama, terbatasnya aliran dana masuk ke dalam negeri akibat ketidakpastian kondisi global.

Kedua, orientasi Indonesia untuk membuka diri bagi investasi di sektor manufaktur. Saat ini, sektor manufaktur yang terbatas menjadi kendala bagi Indonesia untuk menarik investasi.

"Presiden selalu berulang katakan hal ini bahwa betapa susahnya memulai investasi di Indonesia dari masalah perizinan bertumpuk hingga proses birokrasi yang lambat," ungkap Bambang. Online Single Submission (OSS) dinilai cukup baik secara gagasan.

Pada akhirnya, Bappenas berharap seluruh daerah wajib ikut serta dalam perizinan online satu atap. Kesadaran ini harus datang dari masing-masing daerah dan tidak perlu ada sanksi atau insentif bagi daerah yang tidak menjalankan atau yang menjalankan sistem OSS.

Insentif bagi yang menjalankan sistem ini adalah mendapatkan investasi, sementara sanksi bagi mereka yang tidak ikut OSS adalah pembangunan daerahnya akan tertinggal sehingga pertumbuhan ekonomi rendah dan angka kemiskinan tidak membaik. "Harus terus digunakan hingga semua kementerian, lembaga dan daerah mengadopsi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Tegar Arief
Terkini