Kemenhub Usulkan Anggaran 2020 Rp41,75 Triliun

Bisnis.com,12 Jun 2019, 20:39 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (jas kemeja putih, kiri) bersama eselon I Kementerian Perhubungan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, di Jakarta, Rabu (12/6/2019) membahas rencana awal pagu anggaran Kementerian Tahun Anggaran 2020, Kemenhub mengusulkan Rp41,75 triliun./Bisnis-Rinaldi M. Azka

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan mengajukan RAPBN 2020 dengan pagu indikatif sebesar Rp41,75 triliun, naik tipis 0,48 persen dari anggaran 2019 sebesar Rp41,55 triliun. Usulan itu disampaikan Kemenhub dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Rabu (12/6/2019).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan tema rencana kerja anggaran (RKA) 2020 berfokus pada pembangunan sumber daya manusia (SDM) dan meneruskan pembangunan infrastruktur.

"Kemenhub 2020 berkomitmen meningkatkan kinerja sektor transportasi melalui pembiayaan alternatif dan kreatif," tutur Budi Karya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, di Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Budi Karya menjelaskan pagu Indikatif Rp41,75 triliun terdiri atas belanja modal Rp23,89 triliun (57 persen), belanja pegawai Rp4,05 triliun (9,71 persen), belanja barang Rp13,8 triliun (33 persen).

Adapun belanja barang terdiri atas belanja barang mengikat Rp2,78triliun (6,67 persen), yakni langganan daya dan jasa, pemeliharaan perawatan gedung dan mesin, penunjang kegiatan operasional perkatoran dan pemimpin, kegiatan operasional untuk sarana dan prasarana transportasi. 

Sementara itu, belanja barang tidak mengikat Rp11,02 triliun (26,4 persen) yakni, subsidi keperintisan udara dan jembatan udara, angkutan jalan, penyeberangan, long distance ferry, angkutan laut dan tol laut, IMO perkeretaapian, subsidi perintis dan motor gratis, dukungan program padat karya, penjagaan perlintasan, MYC Jasa Konsultasi LRT Jabodebek, perawatan sarana kerja, operasional LRT, dukungan diklat sdm perhubungan. 

Anggaran tersebut dibagi kepada Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan dengan perincian Sekretariat Jenderal Rp699,3 miliar, Inspektorat Jenderal Rp114,6 miliar, Ditjen Perhubungan Darat Rp4,75 triliun, Ditjen Perhubungan Laut Rp10,84 triliun, Ditjen Perhubungan Udara Rp7,99 triliun, Ditjen Perkeretaapian Rp12,6 triliun, Badan Litbang Rp206 miliar, BPSDMP Rp3,92 triliun, dan BPTJ Rp606,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini