Kemenhub: Larangan Angkutan Barang atas Dasar Diskresi Polri

Bisnis.com,12 Jun 2019, 22:59 WIB
Penulis: Sri Mas Sari
Sejumlah truk /ANTARA-Asep Fathulrahman

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menyatakan keputusan untuk melarang dan membatasi angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran dibuat berdasarkan diskresi kepolisian.

Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan pemerintah terbuka terhadap usulan pengaturan jam operasi ketimbang melarang sama sekali angkutan barang. Namun, keputusan hanya bisa dibuat berdasarkan analisis Kepolisian.

"Polisi yang bisa melihat apakah ini kondisi sudah wajar untuk truk itu bisa masuk atau belum [ke jalan tol]," katanya, Rabu (12/6/2019).

Soal usulan agar perlu pembagian fokus transportasi barang pada jalan tol dan transportasi penumpang pada kereta, Ahmad Yani mengatakan ide itu sama dengan cita-cita pemerintah.

Kemenhub terus berupaya meningkatkan kapasitas kereta api dan membangun double-double track dari Jakarta ke Surabaya agar mampu mengangkut penumpang lebih banyak.

Kemenhub juga akan berdiskusi dengan Kementerian BUMN dan DPR mengenai kemungkinan pemberian subsidi atau bahkan anggaran belanja rolling stock menggunakan APBN.

"Kita enggak boleh mengandalkan jalan. Sampai berapapun dibangun, enggak akan pernah selesai, apalagi kran mobil murah makin mengucur, insentifnya makin tinggi." 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini