Jika di Sidang Pendahuluan Prabowo-Sandi Bahas Revisi Gugatan, KPU Sampaikan Keberatan

Bisnis.com,13 Jun 2019, 17:09 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Pengamanan di Gedung Mahkamah Konstitusi RI saat penanganan perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden 2019. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melalui kuasa hukumnya melakukan perbaikan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum. Padahal dalam regulasi tidak ada revisi.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Pramono Ubaid mengatakan pihak KPU akan menyerahkan sepenuhnya kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) apakah revisi yang dilakukan Prabowo-Sandi diperbolehkan.

“Nanti pasti akan kami akan sampaikan keberatan kami atas perbaikan permohonan itu,” kata Pramono di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (13/6/2019). 

Pramono menjelaskan bahwa KPU saat ini hanya menyiapkan jawaban gugatan saat pendaftaran 24 Mei lalu. Perbaikan yang diserahkan ke MK 10 Juni lalu akan diabaikan.

“Jadi jawaban yang kami serahkan kemarin ya itu memang hanya merujuk pada pokok permohonan yang diajukan pada tanggal 24 mei,” jelas Pramono.

Jawaban-jawaban KPU yaitu 17,5 juta daftar pemilih tetap diduga bermasalah, penghilangan daftar hadir di beberapa daerah, dan sistem informasi penghitungan. Tiga pokok masalah inilah yang diserahkan pada pendaftaran.

Pram menuturkan bahwa KPU mengacu pada Peraturan MK (PMK) 4/2018 dan PMK 1/2019 jo PMK 2/2918.

“Di sana tidak menyebutkan ada masa perbaikan permohonan bagi perselisihan pasil pemilihan umum pemilihan presiden,” ucap Pram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini