Bisnis.com, JAKARTA -- Fakta bahwa Indonesia adalah salah satu negara dengan penggunaan internet dan media sosial terbesar di dunia bukanlah hal yang baru.
Oleh karena itu, pembatasan akses internet dan media sosial (medsos) dapat menuai reaksi yang keras. Seperti halnya yang terjadi setelah pascaaksi 21-22 Mei 2019.
Pemerintah sempat membatasi akses pengguna internet di Indonesia ke beberapa medsos dan aplikasi layanan pesan singkat setelah aksi massa pada 21-22 Mei berlanjut anarkis. Pembatasan itu dilakukan untuk mencegah penyebaran berita hoaks dan berita palsu (false news) yang disebut masif terjadi saat aksi tersebut berlangsung.