5 Terpopuler Nasional, Ada Patroli Siber di WhatsApp Grup dan Bambang Widjojanto Seharusnya Tak Bisa Jadi Pengacara di Sidang Gugatan Pilpres

Bisnis.com,14 Jun 2019, 19:17 WIB
Penulis: Ahmad Rifai
Ilustrasi WhatsApp./Bloomberg-Chris Ratcliffe

1. Awas, Jangan Sembarangan Tebar Hoaks, Ada Patroli Siber di Whatsapp Grup

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mulai melakukan patroli siber hingga ke Grup Whatsapp yang seringkali menyebarkan informasi palsu atau hoaks.

Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rickynaldo Chairul mengatakan alasan pihaknya melakukan patroli siber di Grup Whatsapp karena peredaran hoaks kini lebih dominan di sana daripada di media sosial seperti Facebook, Instagram dan Twitter.

Baca selengkapnya di sini.

2. Menyusul PDIP, Partai Demokrat Juga Rencana Percepat Jadwal Kongres

Tidak hanya PDI Perjuangan yang berencana mempercepat pelaksanaan kongres partai, Partai Demokrat pun mulai menyuarakan hal yang sama setelah adanya masukan dari sejumlah tokoh senior partai.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto menyambut positif dengan adanya masukan para senior agar kongres Partai Demokrat dipercepat setelah dibahas bersama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sesuai AD/ART.

Baca selengkapnya di sini.

3. Selisih Suara 16,9 Juta, Pengamat: Prabowo-Sandi "Game Over" di MK

Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun menilai pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sulit untuk memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Selisih perolehan suara antara paslon 01 dan 02 sangat besar yaitu 16,9 juta suara. Menurut Refly Harun, Tim Kuasa Hukum Paslon 02 akan kesulitan ketika diminta memaparkan bukti-bukti bahwa terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematik, dan masif (TSM).

Baca selengkapnya di sini.

4. Yusril: Sarat Asumsi, Gugatannya Mudah Dipatahkan

Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menegaskan siap mematahkan semua gugatan yang dilontarkan oleh pengacara paslon 02 saat sidang pendahuluan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.

Menurutnya, persidangan ini harus mengungkap fakta-fakta. Tim Kuasa Hukum 02 harus memastikan pelanggaran terstruktur, sistematik, dan masif (TSM) itu tidak hanya dikemukakan secara asumtif.

Baca selengkapnya di sini.

5. Pakar Hukum Tata Negara: Bambang Seharusnya Tak Bisa Menjadi Pengacara di Sidang Gugatan Pilpres 2019

Keberadaan Bambang Widjojanto sebagai pengacara calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 menjadi sorotan.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Udayana Jimmy Usfunan menilai Bambang seharusnya tak bisa menjadi pengacara di sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 lantaran masih menjadi pejabat pemerintah.

Baca selengkapnya di sini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini