Kasus Kivlan, Ryamizard : Tetap Proses Sesuai Hukum, Jangan Samakan Penjahat

Bisnis.com,14 Jun 2019, 18:25 WIB
Penulis: Lalu Rahadian
Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen (tengah) menghadiri unjuk rasa menuntut diusutnya dugaan kecurangan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (9/5/2019)./ANTARA-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Pengusutan kasus makar, kepemilikan senjata api ilegal, dan pemufakatan jahat yang menjerat Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen diharap tetap dilakukan aparat kepolisian.

Akan tetapi, polisi diminta menghargai Kivlan selama proses penyidikan kasus-kasusnya berjalan.

Permintaan itu disampaikan Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu. Dia mengaku telah menerima surat dari Kivlan yang berisi permohonan bantuan agar penahanan dirinya ditangguhkan.

Akan tetapi, Ryamizard tak bisa membantu Kivlan sesuai permintaan dalam surat. Sebab, persoalan yang menjerat Kivlan sarat dengan urusan politik.

“Asal aparat itu, kita tahu Kivlan apa pangkatnya, itu dihargailah Jangan [Kivlan] disamakan dengan penjahat dan lain-lain, saya tidak setuju. Tapi proses hukum tetap saja, kita negara hukum,” ujar Ryamizard di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Kivlan merupakan adik angkatan (junior) Ryamizard di satuan TNI AD. Ryamizard juga sebelumnya sempat menyayangkan keterlibatan Kivlan dalam tiga kasus yang menjeratnya.

Akan tetapi, Ryamizard mengaku tak percaya bahwa Kivlan berencana melakukan makar. Ketidakpercayaan itu juga disampaikan Ryamizard saat berkunjung ke Kantor PBNU.

“Saya ingin membantu [Kivlan], tapi [kalau] tiba-tiba berbalik kan enggak baik jadinya. Jadi selesaikan dengan prosedur. Saya setuju prosedur apa tapi asal hormati, karena dia tentara, bintang dua,” ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto juga telah angkat suara soal proses hukum kasus-kasus yang menjerat Kivlan. Dia berkata, pemerintah dan aparat telah sepakat akan menindak tegas siapa pun aktor yang melakukan pelanggaran hukum jenis apa pun.

“Maka silakan Kepolisian melanjutkan proses penyelidikan, penyidikan sampai tuntas,” ujar Wiranto di kantornya, Kamis (13/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini