Kejati DKI Masih Selidiki Dugaan Korupsi di PT Asuransi Jiwasraya

Bisnis.com,14 Jun 2019, 13:00 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengaku masih menyelidiki perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya pada tahun 2013.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono menjelaskan pihaknya masih menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait penempatan dana investasi pada saham tersebut dan kekeliruan dalam membuat produk baru bernama JS Proteksi Plan. Kendati demikian, Warih masih merahasiakan dugaan kerugian negara yang ditimbulkan oleh PT Asuransi Jiwasraya tersebut.

"Iya benar, kami masih melakukan pendalaman terkait kasus itu," tuturnya kepada Bisnis, Jumat (14/6/2019).

Selain itu, Warih enggan menjelaskan posisi kasus dugaan tindak pidana korupsi itu. Menurut Warih, pihaknya belum menetapkan siapa pun jadi tersangka terkait perkara tersebut, karena masih berstatus penyelidikan.

"Nanti belum bisa dijelaskan detail, karena masih penyelidikan," katanya.

Seperti diketahui, 10 Oktober 2018, perusahaan asuransi milik negara tersebut mengirimkan surat kepada 7 bank yaitu Standard Charterd Bank, Bank Keb Hana Indonesia, Bank Victoria, Bank ANZ, Bank QNB Indonesia, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Isi surat tersebut menyangkut kondisi bahwa PT Asuransi Jiwasraya gagal membayar polis jatuh tempo kepada 1.286 pemegang polis asuransi dengan nilai Rp802 miliar.

Berdasarkan hasil audit PriceWaterhouseCoopers (PWC), ditemukan laba PT Asuransi Jiwasraya itu anjlok menjadi hanya Rp328,44 miliar karena pihak manajemen lama membuat cadangan premi yang terlalu kecil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini