Anggota Dewan Pertanyakan Keputusan Pemprov DKI Undang HTI

Bisnis.com,14 Jun 2019, 14:38 WIB
Penulis: Muhamad Wildan
Gembong Warsono/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA–Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mempertanyakan keputusan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta yang mengundang perwakilan Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam rapat Dinas PPAPP.

Sebelumnya, Kepala Dinas PPAPP Tuty Kusumawati mengatakan dirinya tidak mengecek daftar undangan secara detail karena peserta yang diundang sudah melalui pemeriksaan Plt. Kabid dan Sekretaris Dinas.

"Kepala dinas enggak bisa hanya sekadar bilang tidak tahu. Berarti dia enggak teliti dan ceroboh," ujar Gembong, Jumat (14/6/2019).

Menurut Gembong, kepala dinas harus mengambil tanggung jawab penuh atas tindakan bawahannya.

Lebih lanjut, Gembong juga mengatakan perlu ada sanksi yang dikenakan kepada pihak-pihak terkait atas diundangnya perwakilan HTI tersebut.

Gembong juga mengatakan sanksi yang dikenakan tidak bisa berupa sanksi ringan seperti teguran lisan atau tertulis.

Menurutnya, pembuat surat harus diberikan sanksi pembebastugasan dan kepala dinasnya pun juga perlu dikenakan sanksi yang lebih berat.

"Ini bisa jadi pelajaran berharga untuk semua pihak, bukan hanya kepala dinas yang bersangkutan," lanjut Gembong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini