Artajasa Jajaki Kolaborasi dengan Switching Asing

Bisnis.com,14 Jun 2019, 12:28 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Direktur Utama PT Artajasa Pembayaran Elektronik Tbk Bayu Hanantasena (kedua kanan), mengacungkan jempol bersama Direktur Anthoni Morris (kiri), Direktur Teddy Sis Herdianto (kedua kiri) dan Direktur Nawawi, seusai paparan publik dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham (IPO), di Jakarta, Kamis (1/3/2018)./JIBI-Dedi Gunawan

 Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan switching lokal PT Artajasa Pembayaran Elektronis menyatakan saat ini tengah menjajaki kerja sama dengan perusahaan switching asing terkait dengan program Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

Direktur Utama Artajasa Pembayaran Elektronis Bayu Hanantasena masih enggan menyebutkan perusahaan asing yang dimaksud. Namun, kolaborasi ini akan memberikan nilai tambah.

“Mereka merek internasional yang sudah melayani transaksi di banyak negara. Artinya sudah biasa menghadapi berbagai ancaman keamanan,” katanya kepada Bisnis, belum lama ini.

Bayu menambahkan, kendati telah memasuki tahap akhir bukan berarti penandatangan kerja sama dengan perusahaan switching asing dapat segera dilakukan. Pasalnya banyak aspek yang perlu diselaraskan.

“Seperti mereka punya standar operasional, kami juga punya. Termasuk bagaimana mengatasi kalau ada gangguan,” jelasnya.

Selain itu, pembahasan tengah dilakukan terkait dengan persoalan penempatan logo. Hal ini menjadi penting karena dalam sebuah kartu, posisi paling strategis penempatan logo adalah di bagian kanan bawah.

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 tentang GPN perusahaan switching asing memiliki dua opsi. Pertama, mereka bisa menjadi lembaga switching yang melayani transaksi kartu debit dengan ketentuan kepemilikan lokal sebesar 80%. Kedua, menjadi mitra perusahaan switching dalam negeri yang telah mendapatkan persetujuan dari BI.

Tercatat saat ini ada empat switching asing yang beroperasi di Indonesia, yaitu Visa, Mastercard, Unionpay, dan Japan Credit Bureau (JCB). Perusahaan lokal yang telah mendapat restu BI mengurus transaksi debit intrabank dan antarbank di dalam negeri juga ada empat, yakni PT Artajasa Pembayaran Elektronis (ATM Bersama), Rintis Sejahtera (ATM Prima), PT Daya Network Lestari (ATM Alto), dan PT Jalin Pembayaran Nusantara (JPN).

Di dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tentang GPN diatur bahwa lembaga switching GPN diberbolehkan berkerja sama dengan penyelenggara di luar GPN dengan routing domestik.

Besaran merchant discount rate (MDR) transaksi off us dalam kerja tersebut paling banyak lebih tinggi 0,15% dari perusahaan switching lokal. Biaya tambahan MDR tersebut, akan diberikan kepada lembaga asing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farodilah Muqoddam
Terkini