Sidang MK : Perludem Nilai Permohonan Prabowo-Sandi Sulit Dibuktikan

Bisnis.com,15 Jun 2019, 21:43 WIB
Penulis: JIBI
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kedua kanan) berbincang di sela-sela pembacaan gugatan sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni  menilai permohonan yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) akan sulit di tahap pembuktian.

“Karena yang diperlukan (dalam sidang MK) adalah alat bukti untuk membuktikan dalil-dalil [yang diajukan] itu," kata Titi di Jakarta, Sabtu (15/6/2019).

Titi menilai perbaikan berkas permohonan yang diajukan Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke MK pada 10 Juni, lebih bemutu dibandingkan yang yang diajukan bulan Mei.

"Tetapi pembuktian akan sulit sekali," kata Titi Anggraini.

Permohonan terbaru itu yang dibacakan Tim Prabowo-Sandi di sidang MK, Jumat, (14/6/2019). Titi memberikan contoh sulitnya pembuktian itu, misalnya, dalam persoalan yang dimohonkan kubu 02 terkait kenaikan gaji yang dilakukan pemerintahan Joko Widodo.

"Apakah itu bukan bagian dari program [pemerintah]? Kan, sebenarnya itu bisa program saja," kata Titi.

Bagi Titi, soal itu merupakan keuntungan Joko Widodo sebagai petahana karena dapat menyebarluaskan program-program kerjanya.

"Pemohon harus benar-benar membuktikan bahwa itu bukan bersifat programatik, melainkan sesuatu yang penuh dengan konteks elektoral dan kepentingan kontestasi elektoral," kata Titi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini