Pengamat: Pembatasan Promo Ojol Hindari Bahaya Monopoli

Bisnis.com,15 Jun 2019, 21:10 WIB
Penulis: Kahfi
Pengemudi ojek daring atau ojek online (Ojol) menunggu penumpang melintas di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Rabu (12/6/2019)./Bisnis-Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat Transportasi menilai pengaturan promo layanan transportasi daring atau Ojol (Ojek Online) merupakan upaya menghindari persaingan tak sehat, yang berpotensi membunuh kompetitor.

Pengamat Transportasi dari Universitas Trisakti Yayat Supriyatna mengungkapkan bahaya promo gila-gilaan Ojol, mengantarkan persaingan tak sehat. Menurutnya, dua operator Ojol, akan bersaing dengan mengandalkan kocem modal tebal masing-masing.

“Aksi bakar uang sampai pesaing mati. Bahayanya jika sudah mengarah pemain tunggal, ini yang telah terjadi di beberapa negara,” ujarnya kepada Bisnis.com, Sabtu (15/6/2019).

Di sisi lain, lanjut Yayat, bahaya lebih besar mengintip yakni persaingan alat pembayaran digital atau payment gateway. Sebab, selama ini promo Ojol selalu digawangi layanan pembayaran digital atau Fintek milik masing-masing aplikator.

“Jadi polemik promo Ojol itu hanya permukaan saja, di baliknya persaingan Fintek yang bernafsu untuk jadi penguasa pasar tunggal. Fintek ini masuk ke mana-mana, segala lini kuliner, pengiriman barang, hingga aktivitas lainnya,” tegas Yayat.

Mantan Ketua Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2015-2018 sekaligus Pendiri Institute for Competition and Policy Analysis (ICPA) Syarkawi Rauf menekankan pentingnya pengaturan promo oleh aplikator transportasi online mengingat dampak kerugian yang bisa ditimbulkan dari praktik promo yang tidak wajar, terutama terhadap mitra pengemudi.

“Promo tidak wajar tujuannya cuma satu, yaitu menghancurkan kompetisi dan mengarah pada monopoli. Ini akhirnya yang rugi adalah mitra pengemudi dan konsumen,” ungkapnya dalam rilis yang diterbitkan oleh ICPA baru-baru ini.

Menurut Syarkawi, praktik promo tidak wajar yang mengarah pada predatory pricing akan menghilangkan posisi tawar mitra pengemudi terhadap aplikator karena praktik yang tidak sehat hanya akan menyisakan satu pemain dominan di pasar.

Pernyataan Syarkawi ini didasarkan pada temuan praktik serupa di Singapura dan Filipina, di mana praktik yang tidak sehat yang dilakukan oleh Grab telah berujung pada hengkangnya Uber dari Asia Tenggara.

“Buktinya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha di kedua negara itu menjatuhkan sanksi kepada pemain yang mengakuisisi Uber,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini