Tersangka Pencurian Senpi dan Pembakar Mobil Brimob Dibayar Rp300.000

Bisnis.com,16 Jun 2019, 06:14 WIB
Penulis: JIBI
Tersangka pelaku kericuhan pada Aksi 22 Mei ditunjukkan polisi saat gelar perkara di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (23/5/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA -- Pelaku pencurian senjata api dan pembakaran mobil polisi (Brimob) dalam kerusuhan 22 Mei 2019, mendapat bayaran Rp300.000 per orang untuk melakukan aksinya.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi menuturkan pelaku pencurian dan perusakan tersebut datang ke kawasan jembatan layang Slipi bukan dengan tujuan berunjuk rasa.

"Jadi, ke sana bukan untuk berdemo, melainkan untuk rusuh dan menjarah," ujarnya seperti dilansir Tempo, Minggu (16/6/2019).

Hengki menyebutkan empat tersangka pelaku yang telah ditangkap mendapatkan bayaran Rp300.000 per orang. Adapun orang yang diduga memberikan perintah untuk melakukan kerusuhan pada saat itu, sudah diketahui identitas dan ciri-cirinya.

"Kami masih kejar," ucapnya.

Adapun keempat pelaku pencurian senjata jenis Glock 17 serta 13 peluru kaliber 9 milimeter dan pembakaran mobil adalah Supriyatna Jaelani, Wawan Adi Irawan, Diki Fajar Prasetiyo, dan Dimas Arie Sadewo. Para pelaku juga disebut merampas uang operasional Brimbob senilai Rp50 juta yang ada di dalam mobil. 

Mereka ditangkap pada Selasa (11/6). Para tersangka dijerat Pasal 363 dan atau Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan terancam dihukum maksimal 20 tahun penjara.

Selain masih mengejar terduga pemberi perintah aksi rusuh, Hengki mengungkapkan pihaknya juga masih melakukan pengejaran atas tersangka yang diduga mencuri senjata laras licin dari polisi saat terjadi kerusuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini