Waspadai Calon Pimpinan KPK Disokong Kartel Narkoba, Pansel Gandeng BNN

Bisnis.com,17 Jun 2019, 12:44 WIB
Penulis: Yodie Hardiyan
Presiden Joko Widodo (kanan) menerima Ketua Panitia Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 Yenti Ganarsih (kiri) bersama anggota di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/6/19)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Kabar24.com, JAKARTA — Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mewaspadai keterlibatan calon pimpinan lembaga antirasuah dalam sindikat narkotika dan obat-obatan terlarang.

Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih mengatakan bahwa kerja sama dengan BNN itu bukan hanya untuk mengetahui apakah capim KPK itu merupakan pengguna narkotika dan obat berbahaya (narkoba).

"Tapi lebih dari itu. Barangkali nanti ada catatan-catatan bahwa yang bersangkutan yang mendaftar ini ada namanya terlibat di dalam sindikat narkotika. Ini penting," kata Yenti dalam konferensi pers seusai pertemuan Pansel Capim KPK dan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Yenti mengatakan keterlibatan calon komisioner lembaga antikorupsi di jaringan sindikat narkoba itu sangat dimungkinkan di sejumlah negara. Bukan tidak mungkin, menurutnya, capim KPK dibekingi oleh kartel narkoba.

Di samping itu, Yenti juga mengatakan Pansel Capim KPK bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk mewaspadai keterlibatan Capim KPK dalam hal radikalisme. Pansel, menurutnya, tidak ingin kecolongan.

"Tapi tentu saja, penilaiannya nanti menggunakan penilaian yang bisa dilakukan secara psikologis, klinis dan data-data BNPT sendiri," kata Yenti.

Pertemuan antara Pansel Capim KPK dan Presiden itu merupakan pertemuan yang pertama sejak Pansel Capim KPK terbentuk pada 17 Mei 2019. Senin (17/6/2019) sekaligus merupakan hari pertama pendaftaran Capim KPK. Pendaftaran akan dibuka sampai 4 Juli 2019.

Pendaftar Capim KPK itu harus melampirkan sejumlah berkas seperti surat lamaran, daftar riwayat hidup, surat pernyataan memiliki pengalaman di bidang hukum, keuangan atau perbankan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan sebagainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini