Eks Kapolda Metro Jaya Disidik Kasus Makar

Bisnis.com,17 Jun 2019, 12:07 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofjan Jacoeb/Istimew

Bisnis.com, JAKARTA--Eks Kapolda Metro Jaya, Komjen (Purn) Sofjan Jacoeb akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Polda Metro Jaya setelah sebelumnya sempat tidak hadir dengan alasan sakit.

Dia mengaku tidak tahu mengenai perkara dugaan tindak pidana makar yang kini tengah menjeratnya sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kendati dia tidak tahu mengenai kasus yang menjeratnya, namun dia tetap hadir karena diklaim taat dan patuh kepada hukum.

"Saya tidak tahu kasus itu. Apa salah saya, saya juga tidak tahu. Tapi sebagai purnawirawan Polri, saya tetap penuhi panggilan ini," tutur Sofjan, Senin (17/5).

Berdasarkan pantauan Bisnis, Sofjan Jacoeb hadir memenuhi panggilan ditemani tim kuasa hukum sekitar pukul 10.35 WIB. Tanpa banyak komentar, dia langsung masuk ke ruangan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana makar.

Seperti diketahui, Kapolda Metro Jaya tahun 2001 M. Sofjan Jacoeb dilaporkan bersamaan dengan Eggi Sudjana ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan tindak pidana makar.

Keduanya diduga telah melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dua orang itu diduga telah melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.

Namun, setelah dilaporkan ke Bareskrim, perkara keduanya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini