Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.86/PMK.010/2019 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Penerbitan aturan tersebut merupakan perubahan dari PMK 35/PMK.010/2017 yang mengatur hal yang sama. Namun demikian, aturan tersebut tak menjelaskan detail mengenai pokok-pokok perubahannya.
Dalam catatan Bisnis, salah satu poin yang digadang-gadang bakal direvisi terkait dengan ambang batas atau threshold mengenai hunian mewah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tahun lalu bahkan menyebutkan akan menyelesaikan PMK untuk properti, terutama untuk rumah apartemen yang selama ini mendapatkan kendala karena ada PPnBM yang sangat tinggi dengan menaikkan threshold - nya (ambang batas) dari yang tadinya Rp20 miliar menjadi Rp30 miliar.
Sebagai gambaran, PMK No.35/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menyebutkan kelompok hunian mewah antara lain, pertama, rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual Rp20 miliar atau lebih dan kedua, apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan harga jual Rp10 miliar atau lebih.
Kendati demikian, aturan tersebut tak hanya mengatur mengenai hunian mewah saja. Kategori barang mewah sesuai PMK itu juga mencakup kapal pesiar, yang jika merunut pada perkembangan terakhir juga akan dihapus dari pengenaan PPnBM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel