P2P Lending Harapkan UU Perlindungan Data Pribadi Terealisasi

Bisnis.com,17 Jun 2019, 21:18 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr

Bisnis.com, JAKARTA -- Penyelenggara peer to peer (P2P) lending berharap ada regulasi sekelas undang-undang yang dapat memayungi perlindungan data nasabah bagi penyelenggara digital.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi mengatakan General Data Protection Regulation (GDPR) berlaku secara menyeluruh, tidak hanya fintech.

“Harus ada payung besarnya dulu. Mungkin harus berlaku bagi semua sektor industri, baru nanti bagaimana fintech menjadi bagian dari payung besar tersebut,” katanya belum lama ini.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh CEO & Co-Founder PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) Ivan Nikolas Tambunan. Dia mengatakan larangan mengakses data nasabah yang ditetapkan OJK akan berpengaruh terhadap kualitas credit scoring yang dilakukan oleh penyelenggara khususnya bagi payday loan. Namun, bagi Akseleran sendiri tidak berpengaruh.

“Ada pengaruhnya, terutama untuk payday loan misalnya, IMEI [International Mobile Equipment Identity], data kontak, aplikasi yang sudah di-install. Namun, kami tidak terlalu terpengaruh karena kami kerja sama dengan mitra seperti Tokopedia dan dari laporan keuangan peminjam,” ujarnya saat dihubungi Bisnis.com, Senin (17/6).

Untuk itu, diperlukan UU untuk mengatur perlindungan data pribadi. Namun, UU ITE saat ini UU ITE tidak memberikan ancaman pidana bagi pelanggaran penggunaan data pribadi. “Jadi orang tidak terlalu takut. Maka DPR sedang godok, mudah-mudahan bisa keluar secepatnya.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggi Oktarinda
Terkini