Rudiantara: Polisi Kini Bisa 'Patroli' di Whatsapp

Bisnis.com,18 Jun 2019, 20:23 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Aplikasi WhatsApp terlihat di layar ponsel./Reuters-Thomas White

Bisnis.com, JAKARTA -- Aparat kepolisian kini diperbolehkan untuk 'berpatroli' di aplikasi perpesanan milik Facebook, yakni Whatsapp. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan patroli tersebut bisa dilakukan dengan catatan individu yang menggunakan aplikasi perpesanan tersebut adalah seseorang yang terlibat dengan kasus kriminal.

Rudiantara menjelaskan patroli tersebut bisa dilakukan apabila terdapat dua pihak tengah berkomunikasi via Whatsapp, dan salah satu atau keduanya terlibat kasus kriminal, maka pihak kepolisian diizinkan untuk 'berpatroli' di sana.

"Apalagi di grup WA. Makanya, saya selalu katakan patroli itu bukan asal patroli biasa," ujar Rudiantara seusai Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Kemenkominfo RI di Gedung DPR RI, Selasa (18/6).

Meski demikian, Rudiantara tidak menjelaskan mekanisme terkait dengan cara pihak kepolisian bisa masuk ke dalam aplikasi perpesanan Whatsapp yang sejatinya sudah terenkripsi.

"Ya, itu urusan dapurnya lah. Namun, dipastikan ada dua cara, yakni berdasarkan delik aduan, dan berdasarkan delik umum. Ada delik umum yang tidak perlu ada yang mengadu. Namun, untuk Pasal 27 ayat 3 UU ITE harus di delik aduan," imbuhnya.

Rudiantara juga mengatakan patroli yang dilakukan pihak kepolisian di aplikasi perpesanan Whatsapp tidak akan dilakukan dengan sembarangan.

Pihak kepolisian, lanjutnya, akan memroses kembali kevalidan serta melakukan penelusuran lebih jauh isi pesan yang terdapat di dalam aplikasi tersebut.

"Kita harus percaya dan hormati semua proses yang dijalankan penegak hukum. Tidak akan sembarangan," tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini
'