Permintaan Tambah Saksi Tak Dipenuhi, Prabowo-Sandi Pilih yang Berkualitas

Bisnis.com,18 Jun 2019, 19:42 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Ketua KPU Arief Budiman (kedua kanan) selaku pihak termohon berbincang dengan Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kiri) sebelum mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA – Sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi dari jawaban termohon, pihak terkait, dan pemberi keterangan soal perselisihan hasil pemilihan umum pilpres telah selesai. Agenda selanjutnya adalah mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon.

Dalam persidangan selanjutnya, masing-masing pihak diberikan maksimal 15 saksi dan 2 ahli. Akan tetapi Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto meminta penambahan. 

Dia merasa batasan tersebut tidak memungkinkan atas apa yang telah digugat. Mereka telah menyiapkan setidaknya 30 saksi dan 5 ahli.

“Kami tentu tidak menghendaki bahwa hukum acara justru membatasi kami untuk membuktikan dalil kami karena adanya pembatasan saksi,” katanya di Gedung MK, Selasa (18/6/2019). 

Setelah ada beberapa argumentasi baik dari Bambang, hakim MK, dan pihak terkait yaitu tim Jokowi-Amin, keputusan tetap di awal. Jumlah saksi 15 dan ahli 2.

Bambang menjelaskan bahwa pihaknya akan mengikuti keputusan tersebut. Dia dan timnya akan memilah saksi dan ahli yang sebelumnya sudah dipersiapkan.

Karena akan memaksimalkan keterbatasan, kuasa hukum Prabowo-Sandi akan menggeser isu dari saksi dan ahli. “Isunya digeser ke quality dan kami akan fokus di situ,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini