Ini Syarat Perwira Tinggi Polri Aktif yang Ingin Daftar Capim KPK

Bisnis.com,18 Jun 2019, 14:26 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Karopenmas Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo/ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan beberapa syarat yang menjadi nilai tambah bagi Perwira Tinggi (Pati) Polri aktif untuk lolos dalam assesment di Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Polri.

Syarat pertama, menurut Dedi, Pati Polri tersebut harus memiliki pengalaman di bidang penegakan hukum (Gakkum) minimal 10 tahun. Namun, jika Gakkum itu fokus di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi, maka akan menjadi nilai tambah lainnya bagi Wanjakti Polri.

"Kalau Pati Polri itu memiliki pengalaman di bidang pemberantasan kasus korupsi, itu jauh lebih bagus. Ada nilai plus nanti di situ. Jadi pas diuji, dia akan memiliki nilai tersendiri dibanding calon lainnya," tuturnya, Selasa (18/6/2019).

Dedi menjelaskan syarat kedua yaitu Pati Polri itu tidak boleh memiliki rekam jejak yang buruk saat bertugas di Korps Bhayangkara maupun di tempat lainnya. Menurutnya, rekam jejak Pati Polri yang tidak baik akan berdampak negatif pada prosesi pemilihan calon pimpinan KPK nanti.

"Nanti kan masyarakat juga akan menilai dan bisa melihat rekam jejaknya langsung," katanya.

Kemudian, syarat yang ketiga Pati Polri tersebut minimal harus yang sudah berpangkat bintang dua atau Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi atau Deputi maupun Eselon 1A.

"Harus anggota Polri aktif yang minimal sudah bintang dua ya," ujarnya.

Menurut Dedi sampai saat ini baru ada 9 Pati Polri yang sudah menyampaikan niatnya untuk ikut ke dalam proses seleksi calon pimpinan KPK yang akan dimulai pada 17 Juni-4 Juli 2019 nanti.

"Sampai saat ini sudah ada 9 orang ya, yang telah mendaftarkan dirinya untuk mengikuti proses itu," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini