Pro Kontra IMB Pulau Reklamasi, BPN Baru Keluarkan HGB untuk Pulau D

Bisnis.com,18 Jun 2019, 09:39 WIB
Penulis: Lalu Rahadian
Sebuah truk melintas di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin (17/6/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA -- Di tengah kontroversi pulau reklamasi, baru ada Hak Guna Bangunan (HGB) untuk satu pulau hasil reklamasi pesisir utara DKI Jakarta yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga saat ini.

HGB yang sudah dikeluarkan itu untuk pemanfaatan lahan di Pulau D atau Kawasan Pantai Maju. Pihak yang mendapat HGB di Pulau D adalah PT Kapuk Naga Indah (KNI).

"Yang sudah ada HGB-nya baru Pulau D atas nama PT KNI," kata Kepala Kantor BPN Jakarta Utara Asnaedi Daeng Sitakka kepada Bisnis, Senin (17/6/2019).

Hingga kini, ada sejumlah pulau hasil reklamasi di pantai utara Jakarta yang hampir dan sudah selesai dibuat. Pulau-pulau itu adalah Pulau C, D, G, dan N.

Baru-baru ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diketahui sudah mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk 932 bangunan di Pulau D. IMB bisa dikeluarkan karena pihak pengembang di sana telah mengantongi HGB.

"Kami hanya mengeluarkan HGB, sedangkan kesesuaian dengan IMB kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda). Seharusnya IMB harus sesuai dengan HGB, makanya salah satu syarat IMB adalah Sertipikat," tuturnya.

Penerbitan IMB untuk ratusan bangunan itu menuai pro dan kontra. Banyak pihak menyayangkan langkah Pemprov DKI Jakarta lantaran menerbitkan IMB sebelum Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dibuat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyatakan penerbitan IMB didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8/1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura.

Menurut ahli hukum agraria dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Any Andjarwati, tidak ada yang salah dari penerbitan IMB itu. Dia juga menyebut Raperda RZWP3K yang akan dibuat nanti harus mengikuti tata ruang yang sudah ada.

"Menurut logika hukum, IMB yang dikeluarkan legal, kecuali ada cacat administrasi dalam pemberiannya. Adanya RZWP3K pada dasarnya harus mengadopsi eksistensi yang ada. Jika ternyata ada IMB yang membahayakan umum, maka harus ada koreksi [sistem pengembangan dalam penataan ruang]," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini