Menteri LHK Paparkan Kebijakan Moratorium dan Alokasi Hutan untuk Rakyat di Asia Pacific Forestry Week

Bisnis.com,19 Jun 2019, 05:15 WIB
Penulis: Herdiyan
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menyampaikan kebijakan pemerintah dalam plenary session APFW 2019 di Incheon, Korea Selatan, Selasa (18/6/2019)./Istimewa

Bisnis.com, INCHEON – Kebijakan pemerintah mengenai penundaan pemberian izin baru atau moratorium untuk pengelolaan hutan alam dan lahan gambut, mendapat perhatian dan apresiasi dari para peserta Asia Pacific Forestry Week (APFW) 2019 di Incheon, Korea Selatan, Selasa (18/6/2019).

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar mengungkapkan hal itu usai menyampaikan paparannya sebagai salah satu panelis pada sesi diskusi interaktif bertajuk “Forest for Peace and Well-Being: Towards a Brighter Future”.

Menurut Siti, kebijakan moratorium dapat dilaksanakan dalam jangka waktu yang lama dan sampai diperpanjang beberapa kali, bahkan ada wacana untuk menjadikannya permanen, karena kebijakan tersebut efektif sebagai pintu masuk untuk menata kembali pengelolaan hutan dan kehutanan Indonesia, termasuk dalam pengelolaan konflik, pencegahan kebakaran hutan, penegakan hukum, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.

Pada kesempatan tersebut, moderator dan panelis lainnya, serta beberapa peserta ikut menyatakan bahwa kebijakan moratorium di samping memiliki dampak nasional dan lokal, juga memberikan dampak global.

“Kebijakan moratorium merupakan salah satu bagian dari pendekatan lanskap dalam pengelolaan hutan Indonesia yang menempatkan interaksi antara ekosistem dan menusia sebagai sebuah kesatuan yang penting,” ujar Siti dalam keterangan resmi, Selasa (18/6/2019).

Lebih lanjut, Siti menyatakan bahwa pendekatan lanskap sangat sesuai dengan kebijakan perhutanan sosial untuk mendukung fungsi hutan sebagai medium mencapai perdamaian dan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana tema acara.

Perdamaian (peace), dalam pemahaman dan konsep pengelolaan hutan Indonesia adalah bagaimana mengatur dan mencegah konflik lahan (tenurial conflicts) dalam pemanfaatan sumber daya hutan. Sementara itu, kesejahteraan (well-being) terkait dengan bagaimana mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang ramah lingkungan.

Dalam mengatasi kedua hal tersebut, Pemerintah Indonesia melaksanakan kebijakannya yang didasarkan pada tiga pilar yaitu akses pada lahan, fasilitasi, dan peningkatan kapasitas.

“Hingga 2014, data menunjukkan bahwa alokasi untuk perusahaan swasta yang memiliki konsesi adalah 98,53%, hanya 1,35% untuk masyarakat. Dari 2015-2019 angkanya berubah secara signifikan di mana masyarakat dialokasikan lebih dari 13,8% atau 5,8 juta hektare melalui reformasi agraria dari lahan hutan 2,4 juta hektare dan kehutanan sosial 3,4 juta hektare,” jelas Siti.

Rencana pemerintah, reformasi agraria akan mencakup 4,1 juta hektare dan kehutanan sosial akan mencakup 12,7 juta hektare. Data hingga Mei 2019 menunjukkan bahwa ada 472.000 hutan adat dan akan mencapai 6,3 juta hektare.

Kehadiran Siti dalam APFC/APFW menunjukkan bahwa Indonesia sangat tegas dalam menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat untuk mengelola sumber daya hutan agar dapat meningkatkan kesejahteraannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Herdiyan
Terkini