Sidang MK, Saksi Prabowo Tidak Bisa Memastikan DPT Invalid Ikut Pencoblosan Saat 17 April

Bisnis.com,19 Jun 2019, 14:32 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Sejumlah saksi dari pihak pemohon kembali ke ruangang saksi setelah diambil sumpahnya saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA--Dalam sidang di Mahkamah Konsitusi (MK), saksi fakta paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Agus Muhammad Maksum mengungkapkan soal temuan kejanggalan Pilpres 2019 

Misalnya, soal adanya KTP palsu, Kartu Keluarga manipulatif, hingga data pemilih tetap (DPT) siluman.

Agus mencontohkan 117.000 KK manipulatif yang berisi lebih dari 1.000 orang dalam satu dokumen. Dia bahkan mengaku sudah mengecek atau cross check ke lapangan.

"Saya sudah datangi ke salah satu desa dan bertemu dengan Pak RT. Dari 9 orang yang ada di KK, Pak RT dan warga memastikan tidak mengenal 5 orang di antaranya," katanya di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019).

Menurutnya, KK manipulatif dan KTP palsu bisa dideteksi karena tidak sesuai antara nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catat Sipil Kemendagri.

Hakim Konstitusi Saldi Isra lalu bertanya soal kemungkinan pemanfaatan data yang tidak jelas atau invalid saat pencoblosan Pilpres 2019 pada 17 April 2019.

"Walaupun ada DPT invalid, KK invalid. Anda bisa memberikan keterangan kepada Mahkamah jumlah itu pengguna hak pilih?" kata Hakim Saldi. Namun, Agus mengatakan tidak mengetahui fakta tersebut karena dia tak turun ke lapangan untuk mengecek satu per satu di tempat pemungutan suara (TPS).

"Saya tidak tahu. Tidak jelas apakah mereka mencoblos," ucap Agus Maksum dalam sidang MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rahayuningsih
Terkini